Jogja
Selasa, 21 April 2015 - 13:21 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : KPU Tolak Calon Independen Titipan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Gunungkidul, KPU meminta calon independen serius jika ingin maju dan patuh aturan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul tidak ingin peristiwa yang terjadi pada 2010 lalu terulang kembali. Saat itu, mereka didemo karena gagal meloloskan salah satu pasangan calon bupati
dan wakil bupati dari jalur independen.

Advertisement

“Kami tidak mau lagi menerima titipan. Kalau memang niat maju, berkas dukungan yang diberikan harus langsung semuanya, dan bukan sebagian-sebagian,” kata Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan kepada Harianjogja.com, Senin (20/4/2015).

Dia menceritakan, saat proses tahapan pilkada 2010, ada salah satu pasangan calon independen yang mendemo KPU. Penyebabnya, pasangan tersebut tidak puas didiskualifikasi, karena jumlah dukungan tidak memenuhi persyaratan.

“Dulu waktu persyaratannya masih 30.000 KTP, beberapa hari sebelum batas akhir penyerahan dukungan, menyerahkan bukti dukungan sekitar 5.000 KTP. Namun saat ditunggu hingga penutupan tidak memberikan tambahan, tapi saat didiskualifikasi tidak terima, dan berdalih sudah menyerahkan dukungan yang diminta,” ujar dia.

Advertisement

Ikhsan berharap kejadian di 2010 lalu tidak berulang di pilkada tahun ini. Untuk itu, dia meminta kepada calon independen harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Kalau kurang, kami tidak akan menerima bukti dukungan itu. sebab, harus mengumpulkan secara penuh dan sesuai persyaratan,” serunya.

Dia menambahkan, untuk persyaratan independen akan lebih berat, karena jumlah dukungan yang dibutuhkan meningkat dari awalnya hanya 4% penduduk, kini meningkat menjadi 7,5% dari jumlah penduduk yang memiliki KTP.

Advertisement

“Kami juga sudah menerima Daftar Agregat Kependudukan (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk di Gunungkidul, jumlah penduduk yang diserahkan 749.444 jiwa. Itu artinya, calon independen harus mengumpulkan sedikitnya 56.209 KTP,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif