Jogja
Selasa, 21 April 2015 - 21:40 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Kuasa Hukum Ajukan Memori Kontra Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah aktivis melakukan orasi di depan Bundaran Pemkab Gunungkidul. Mereka meminta agar terdakwa Mbah Harso dibebaskan dari segala tuduhan. Selasa (3/2/2015) (JIBI/Harian Jogja/Polres Gunungkidul)

Kasus menyingkirkan kayu dibui dan tim kuas hukum mengajukan memori kontra kasasi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Tim kuasa hukum Harso Taruno (Mbah Harso) mengajukan memori kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Senin (20/4/2015).

Advertisement

(Baca Juga : KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Jaksa Pastikan Ajukan Kasasi terhadap Vonis Bebas Mbah Harso)

Tim meminta kepada MA untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menganggap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya kasasi.

JPU Kejaksaan Negeri Wonosari mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Wonosari atas kasus perusakan hutan yang dituduhkan kepada Harso Taruno. JPU mengajukan kasasi pada 23 Maret lalu.

Advertisement

Pada Senin, pengajuan memori kontra kasasi dilakukan langsung oleh pengacara Mbah Harso yakni M.Zaki Sierrad, Suraji Noto Suwarno, Edi Nurkojin, Harso Taruno. Mereka tiba di PN Wonosari sekitar pukul 11.00 WIB, langsung menyerahkan memori kontra kasasi kepada Panitera Pidana.

“Saya kaget, selama ini saya sudah enak di rumah, tapi jaksa malah kasasi,” ujar Harso.

Sepengetahuan ia dan keluarga, putusan majelis hakim PN Wonosari yang memvonis bebas merupakan akhir dari kasus hukum yang membelitnya.

Advertisement

Penasehat hukum Harso, Zaki Sierrad mengatakan, pengajuan kontra memori kasasi ini dilakukan karena tim kuasa hukum menganggap kasasi yang diajukan oleh JPU tidak tepat. Sebab, sesuai dengan pasal 244 KUHAP, putusan bebas tidak boleh diajukan upaya hukum kasasi.

Secara teori hukum, putusan bebas majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina dan hakim anggota Agung Budi Setiawan dan Natalie Setyowati sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan bebas itu didampingi dengan amar putusan yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Maka, secara teori hukum, putusan bebas itu sudah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Mbah Harso merupakan terdakwa kasus perusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan. Ia mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Wonosari, pada Selasa 17 Maret 2015 silam. Mbah Harso dinyatakan tidak bersalah, sebab tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan
tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif