Jateng
Selasa, 21 April 2015 - 07:50 WIB

KASUS PENCURIAN DI PEKALONGAN : Curi Aspal, 4 Bapak-bapak Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus pencurian terjadi di Pekalongan. Jajaran Polres Pekalongan Jawa Tengah meringkus empat pencuri drum berisi aspal 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus empat pencuri drum berisi aspal sekaligus mengamankan sebuah truk nomor polisi G 1371 JD.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Senin (20/4/2015), mengatakan sebanyak tiga dari empat tersangka tersebut adalah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

“Sebanyak empat tersangka itu diringkus polisi di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, saat mereka akan menurunkan sejumlah aspal hasil curian, Minggu (19/4/2015)” katanya.

Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Berry mengatakan empat pecuri aspal tersebut, yaitu Margono,47, Dauri,53, Nur Yatin,55, semuanya warga Kabupaten Pemalang, serta Maryono,50, rarga Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Adapun terungkapnya kasus pencurian itu, kata dia, seorang saksi (Kasmuri) yang curiga melihat aktivitas komplotan pencuri menurunkan muatan aspal dari atas truk di sebelah rumah Kasmuri,47, warga Desa Pegongsoran, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Minggu (19/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Advertisement

Ia mengatakan akibat kasus itu terjadi di Kabupaten Pekalongan maka Polres Pemalang menyerahkan para tersangka ke Polres Pekalongan.

“Komplotan pencuri itu, mengaku mencuri drum berisi aspal milik Dinas Bina Marga di Desa Bebel, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka, kata dia, akan dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif