Soloraya
Selasa, 21 April 2015 - 06:30 WIB

HOTEL DI SOLO : Hanya 10% Hotel Sertifikasi Kelas Bintang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel (JIBI/Solopos/Dok.)

Hotel di Solo tak tertib sertifikasi kelas bintang, kenapa?

Solopos.com, SOLO — Hingga pertengahan April, baru sekitar 10% hotel bintang di Solo yang mengajukan sertifikasi klasifikasi hotel bintang sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenparekraf pada 2013 lalu.

Advertisement

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Abdullah Suwarno, mengatakan terus menyosialisasikan dan mendorong para anggota untuk mengajukan sertifikasi klasifikasi hotel. Hal ini mengingat aturan bersifat mengikat dan ada pemberian sanksi hingga penutupan usaha apabila tak kunjung dilakukan.

“Baru sekitar 10% dari 46 hotel bintang di Solo yang mengajukan sertifikasi sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf]. Kami terus mendorong anggota mengingat hingga Oktober nanti semua hotel bintang harus sudah besertifikat sesuai dengan klasifikasi bintangnya,” ungkap Abdullah kepada wartawan di Salaview Hotel, Senin (20/4/2015).

Dia mengatakan untuk hotel baru biasanya lebih tertib. Bahkan beberapa di antaranya ada yang mengurus sertifikasi klasifikasi sebelum grand opening. Menurut dia, yang belum ajukan sertifikasi klasifikasi adalah hotel yang sudah lama atau existing.

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga mendorong hotel untuk segera lakukan klasifikasi. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan sertifikasi hotel harus selesai tepat waktu. Hal ini supaya perbedaan hotel sesuai kategori bintang lebih jelas dan bisa berjalan sesuai dengan koridornya.

Tinggal Pilih
Hal tersebut juga diharapkan tidak akan meminggirkan hotel nonbintang atau hotel melati. “Dengan klasifikasi hotel yang jelas, akan memudahkan masyarakat untuk memilih ingin menginap di hotel apa. Selain itu, standar layanan dan fasilitas juga jelas,” ungkap Rudy.

Dia mengatakan bagi hotel yang bandel atau tidak segera mengajukan sertifikasi klasifikasi bintang, akan diberi surat teguran. Bahkan pihaknya siap menutup hotel yang tidak mengajukan klasifikasi bintang hingga tahun ini.

Advertisement

Di bagian lain, Abdullah mengatakan hingga pertengahan April ini, okupansi masih rendah. Pihaknya memprediksi hanya akan ada kenaikan sekitar 5% dari okupansi bulan lalu yakni di kisaran 30%. Meski meeting di hotel bagi PNS sudah diperbolehkan, hal ini belum memberikan dampak signifikan. Menurut dia, kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) akan mulai ramai pada Oktober setelah pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

“Meski rapat di hotel [bagi PNS] sudah boleh tapi anggaran kan sudah dipatok dengan tidak ada kegiatan di hotel. Oleh karena itu, okupansi masih rendah,” terang Abdullah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif