Jogja
Senin, 20 April 2015 - 12:40 WIB

TAMBAK UDANG BANTUL : Pemkab Tak Bakal Keluarkan Izin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petambak udang di kawasan Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, siap menebar jaring di tambak miliknya, Minggu (19/4/2015). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Tambak udang Bantul akan segera dipindah ke Dusun Wonoroto dan Dusun Ngepet, Desa Srigading. 

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tak bakal mengeluarkan izin untuk tambak udang yang kini menjamur di sepanjang pesisir selatan wilayah Bantul. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul hanya akan merekomendasi izin Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tambak udang di tempat relokasi yang telah mereka siapkan.

Advertisement

Pemkab kukuh dengan keputusan itu, meski Pansus DPRD DIY akan membuka kesempatan kepada para petambak mengurus izin UKL-UPL.

“Kami berharap persoalan relokasi ini bisa segera selesai,” kata Kepala DKP Bantul Edy Mahmud saat ihubungi Minggu (19/4/2015).

Ia menjelaskan setelah tambak yang berada di sepanjang pantai selatan Bantul ditutup, pihaknya akan segera memindahkan lokasi tambak ke Dusun Wonoroto, Desa Gadingsari dan Dusun Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden. Pemkab, menurut Edy, telah mengantongi izin dari panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Untuk tahap awal, Pemkab fokus untuk lokasi di Dusun Wonoroto.

Advertisement

Edy menjelaskan saat ini DKP Bantul tengah mempersiapkan administratif. Dengan alokasi dana Rp400 juta yang diambil dari APBD Kabupaten Bantul 2015, pihaknya mulai menyiapkan berbagai hal, mulai dari sosialisasi, land clearing, pematokan lahan, masterplan, hingga jasa penaksir tanaman.

“Untuk petani penggarap sekarang tentunya akan mendapatkan uang tali asih,” katanya.

Seperti diketahui, semua tambak udang di sepanjang pantai selatan Bantul menggunakan lahan Sultan Grond (SG). Sepanjang pengetahuannya, nantinya Kraton hanya memberikan izin penggunaan lahan tambak udang di kawasan Dusun Wonoroto dan Ngepet. Kraton bahkan telah melarang lahan SG di kawasan heritage Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek digunakan untuk tambak udang.

Advertisement

Sekretaris DKP Bantul, Imam Subardiarsa mengakui, pekan lalu pihaknya telah menerima paparan dari DKP DIY terkait proyek relokasi tersebut. Rencananya, proyek itu akan dipaparkan kembali kepada Pemerintah Pusat. Dia berharap ada tambahan dana dari pusat untuk membiayai penataan tambak udang tersebut. “Kalau Pemkab Bantul sendiri yang menanggung biayanya tidak kuat. Perlu dukungan dari Pemerintah DIY dan Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Petambak Udang Bantul, Sudarno sempat menegaskan, disahkan atau tidaknya aturan sanksi pidana bagi tambak tak berizin itu, kegiatan tambak udang tetap akan berjalan.

“Teman-teman tetap jalan terus,” ujar Sudarno, Jumat (17/4/2015).

Menurut Sudarno, tambak udang di sepanjang pantai selatan DIY, mulai dari Kulonprogo juga tak berizin. Pihaknya menegaskan, tak akan menolak untuk mengurus izin. Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memfasilitasi pengurusan izin tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif