Soloraya
Senin, 20 April 2015 - 21:30 WIB

SENGKETA SRIWEDARI SOLO : Pakar Hukum UNS Sarankan Pemkot Ngalah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Segaran Sriwedari kering, Jumat (31/10/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari Solo dimenangkan ahli waris. Kendati demikian Pemkot Solo mengajukan PK atas putusan MA 2013 itu agar Sriwedari tak jatuh ke tangan ahli waris.

Solopos.com, SOLO – Pakar hukum dari Universitas Negeri Surakarta (UNS), Muh. Jamin, ikut mengomentari upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, atas putusan Mahkaman Agung (MA) 2013. Putusan tersebut dimenangkan oleh ahli waris dan memerintahkan pengosongan tanah Sriwedari. Menurut Jamin, dari sisi hukum Pemkot Solo berada di posisi yang lemah.

Advertisement

“Sengketa ini kan sudah lama berlangsung. Dan upaya hukum yang dilakukan Pemkot juga selalu kalah. Pemkot sudah dalam posisi yang lemah,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya di Kampus FH UNS, Senin (20/4/2015).

Dia mengatakan keputusan MA 2013 lalu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu sudah semestinya pelaksanaan pengosongan itu dilaksanakan.

“Putusan MA sudah bersifat Erga Omnes atau sudah mengikat ke semua pihak. MA itu pasti punya pertimbangan hukum sendiri,” kata dia.

Advertisement

Menurut dia, ketika Pemkot Solo mengalah, hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menaati proses hukum yang berlaku.

“Jadi kalau selama ini masyarakat dituntut untuk taat hukum. Kenapa ini tidak dilakukan oleh pemerintah [dalam hal ini Pemkot Solo],” ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Jamin, keberadaan Sriwedari saat ini sudah melekat sebagai ikon Kota Solo. Sriwedari juga sudah melekat menjadi kepentingan publik dan sudah menjadi bagian sejarah kota. Menurut dia, sebaiknya tidak semua lahan di Sriwedari dieksekusi.

Advertisement

Kepentingan Publik

“Jadi harus ada pemahaman kepada ahli waris, bahwa soal Sriwedari ini bukan hanya kepentingan Pemkot saja, tetapi juga kepentingan publik. Di sana ada Radya Pustaka yang sudah menjadi benda cagar budaya.  Menurut saya, Solo tanpa Sriwedari menjadi aneh. Jadi sriwedari tidak sepenuhnya diserahkan ke ahli waris,” kata dia.

Menurut dia, harus ada win-win solution untuk menyelesaikan sengketa tanah sriwedari ini. “Keduanya [ahli waris dan Pemkot Solo] harus ada pengorbanan, memang tidak enak sih, tapi ini demi kepentingan publik,” kata dia.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Solo hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas PK dari Pemkot Solo. “Kami masih memeriksa novum [bukti baru] yang diajukan Pemkot Solo. Nanti kami akan memanggil pihak pemkot untuk diambil sumpahnya. Kalau administrasi sudah selesai semua, baru kami kirim ke MA,” kata Pejabat Humas PN Solo, Mion Ginting saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif