Soloraya
Senin, 20 April 2015 - 03:10 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Calon Independen Butuh Dukungan 68.575 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Wonogiri 2015 segera digelar. Bagi calon bupati independen yang ingin bertarung harus memiliki dukungan 68.575 orang. 

Solopos.com, WONOGIRI — Calon bupati (cabup) dari kalangan independen yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Wonogiri harus mengantongi dukungan minimal 68.575 warga.

Advertisement

Angka itu didapat ketentuan dukungan 6,5% dari jumlah penduduk bagi calon independen atau perseorangan. Sedangkan jumlah penduduk Wonogiri berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mencapai 1.055.000 orang.

Syarat dukungan untuk calon independen itu lebih banyak daripada yang disampaikan KPU saat sosialisasi Februari 2015 lalu. Saat itu, KPU mengatakan seorang calon hanya butuh dukungan dari 3% atau sekitar 31.554 warga.

Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, mengatakan seorang calon independen harus mengantongi dukungan minimal 6,5% dari jumlah penduduk.

Advertisement

“Sesuai ketentuan dukungan calon independen sebanyak 6,5% jumlah penduduk atau membutuhkan dukungan minimal 68.575 orang di Wonogiri. Dukungan ditunjukkan dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan dari pendukung tersebut,” jelas Mat Nawir, saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (18/4/2015).

Mat Nawir mengatakan, data tersebut akan diverifikasi pada 3 Juni 2015. Sedangkan pada pertengahan Mei 2015, KPU akan mengumpulkan parpol dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi jumlah penduduk Wonogiri hasil penyerahan dari KPU Provinsi Jateng.

“Koordinasi dengan Dispendukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] sudah dilakukan. Tahun ini, ada perbedaan penyerahan data penduduk. Data kependudukan diserahkan oleh Mendagri kepada KPU pusat diteruskan ke KPU provinsi lalu KPU kabupaten/kota. Jadi Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota tidak lagi menyerahkan data kependudukan ke KPU,” kata dia.

Advertisement

Sebelum verifikasi jumlah penduduk, KPU akan merekrut penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Pendaftaran dan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dibuka 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015.

Mat Nawir mengatakan tahapan KPU sudah tertuang pada PKPU No. 2/2015 tentang Tahapan Program dan Penyelenggaraan Pemilu Gubernur, Wagub, Walikota, Wawalkot, Bupati dan Wabup.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif