Soloraya
Senin, 20 April 2015 - 01:10 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Mantan Kades Taji Siap Jadi Calon Independen

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Klaten 2015 akan diramaikan dengan calon independen, salah satunya aalah mantan Kepala Desa Taji.  

Solopos.com, KLATEN – Mantan Kepala Desa (Kades) Taji, Kecamatan Prambanan, Polo Dirgantara, menyatakan bakal ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Klaten mendatang lewat jalur independen. Ia mengaku sudah mempersiapkan sejumlah kader yang bakal mendukung langkahnya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Klaten.

Advertisement

Polo mengaku berniat maju dalam pilkada lantaran mendapat dukungan rekannya. Begitu juga dengan maju melalui jalur independen. “Saya pelaku spiritual mendapat amanah untuk maju sebagai calon bupati. Ada desakan juga dari teman-teman berbagai penjuru yang mendukung saya. Ada yang menyampaikan untuk memperbaiki Klaten harus maju lewat jalur independen,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (19/4/2015).

Dia menjelaskan untuk memuluskan pencalonannya, koordinator mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga tingkat RT sudah dibentuk di berbagai wilayah selama tiga bulan terakhir. Mereka bergerak untuk mencari dukungan warga sebagai syarat maju pilkada lewat jalur independen atau perseorangan.

Calon independen harus mendapat dukungan dari masyarakat dibuktikan berupa lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti tanda tangan para pendukung. “Kami minta dukungan secara tulus ke masyarakat. Kami tetap berusaha agar memenuhi persyaratan untuk maju pilkada. Untuk saat ini, dukungan sudah mendekati persyaratan maju sebagai calon bupati,” kata Polo yang mengaku menjadi wiraswasta dan motivator.

Advertisement

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan sesuai aturan terbaru calon independen atau perseorangan yang maju pilkada minimal mendapat dukungan 6,5% dari total jumlah penduduk Klaten. Hal itu sesuai UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, calon bupati yang maju lewat jalur independen harus mendapat dukungan minimal 91.000 orang dari total jumlah penduduk 1,4 juta.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif