Miras Sukoharjo dibongkar polisi yang menangkap penjual miras di Kartasura.
Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo membekuk Wahyu alias Lutik, warga Kampung Karang Tengah, RT 002/RW 006, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) di rumahnya.
Penggerebekan rumah Wahyu dilakukan Minggu (19/4/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penggerebekan itu bermula dari laporan warga sekitar yang dibuat resah dengan praktik jual beli miras di kampung mereka.
“Dia sebetulnya sudah berjualan miras hampir tiga tahun. Tapi baru kali ini ketahuan polisi,” ujar tetangga Wahyu yang keberatan disebutkan namanya kepada