News
Senin, 20 April 2015 - 09:55 WIB

KASUS WISMA ATLET : Datang ke KPK, Alex Noerdin Irit Bicara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto detikcom)

Kasus Wisma Atelt terus ditindaklanjuti KPK dengan memanggil saksi Alex Noerdin.

Solopos.com, JAKARTA – Setalh sempat absen beberap hari lalu, Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Advertisement

Alex Noerdin menyambangi Gedung KPK tepat pukul 08.45 WIB dengan didampingi beberapa pengawalnya dan menggunakan mobil pribadi.

Alex Noerdin tak banyak menjawab saat dimintai konfirmasi keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

“Nanti ya, nanti,” tutur Alex di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/4/2015).

Advertisement

Selain itu, Alex Noerdin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) yang telah ditahan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Panggilan kali ini adalah panggilan ketiga terhadap Alex Noerdin?, setelah sebelumnya Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan KPK untuk kali kedua.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Advertisement

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif