News
Senin, 20 April 2015 - 09:30 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Kasus korupsi ESDM menjerat Jero Wacik sebagai tersangka. Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement

Agenda sidang Senin (20/4/2015) adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau pihak Jero Wacik.

Dalam permohonannya, disampaikan beberapa poin keberatan pihak pemohon atau Jero didepan hakim praperadilan Sihar Purba, tentang penetapan status tersangka terhadap Jero Wacik oleh KPK dan mendapatkan tanggapan dari pihak KPK.

Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik, sempat diundur satu pekan lantaran pihak KPK tengah sibuk? mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.

Advertisement

Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi? yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik, terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif