Jogja
Senin, 20 April 2015 - 09:20 WIB

HUKUMAN MATI : Komnas Perempuan Sambangi Mary Jane

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/dok )

Hukuman mati, Komnas Perempuan mengunjungi Mary Jane.

Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan menerima kunjungan dari perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan akhir pekan lalu.

Advertisement

Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin menyebutkan setidaknya terdapat lima orang perwakilan dari Komnas Perempuan yang mengunjungi Mary Jane pada Kamis sampai Sabtu (16/4/2015-18/4/2015) lalu.

“Saya tidak tahu persis maksud kedatangan rombongan itu, yang jelas menjenguk dan memberi dukungan moral,” kata Zaenal, Minggu (19/4/2015).

Diungkapkannya, ia hanya menerima kedatangan rombongan dan sesampainya di dalam blok pendampingan diambil alih petugas keamanan, jaksa, serta wakil penasihat hukum Mary Jane.

Advertisement

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Zaenal Arifin belum menerima perintah dari kejaksaan untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Namun, hal itu dapat dilakukan sewaktu-waktu mengingat sudah ada putusan penolakan PK dari MA dan rapat koordinasi teknis antarlembaga.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Zulkardiman, mengungkapkan pihak kejaksaan telah menerima salinan petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (16/4) pekan lalu.

“Tetapi, waktu pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan belum diketahui secara pasti karena masih menunggu perintah dan petunjuk dari Jaksa Agung,” jelasnya.

Advertisement

Sementara, dalam pernyataan sikap terkait kasus Mary Jane yang diunggah di situs komnasperempuan.or.id tercatat Komnas Perempuan mendorong pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti rekomendasi berupa, meninjau kembali grasi dan memberi pengampunan pada Mary Jane buruh migran asal Filipina yang diadukan ke Komnas Perempuan sebagai korban trafficking, yang saat ini menanti detik-detik eksekusi. Melalui pengampunan Mary Jane, bisa menjadi celah legitimasi moral bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembebasan bagi buruh migran yang terancam hukuman mati, termasuk korban trafficking yang terjebak dalam sindikat narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif