Jogja
Minggu, 19 April 2015 - 01:15 WIB

Warga Jogja Diajak Jadi Konsumen Cerdas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Warga Jogja diajak menjadi konsumen cerdas yang meneliti barang sebelum membeli

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja berupaya mengintensifkan kampanye “konsumen cerdas” dengan menggelar peringatan Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April.

Advertisement

“Jogja memperoleh penghargaan sebagai Kota Peduli Konsumen sehingga ada dana dari pusat yang bisa digunakan untuk peringatan Hari Konsumen. Di dalam peringatan itu, kami akan kampanyekan gerakan konsumen cerdas serta pelaku usaha yang beretika,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja Suyana, Jumat (17/4/2015).

Menurut dia, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas yaitu konsumen yang selalu meneliti barang sebelum membeli, membeli barang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan serta membeli produk dalam negeri.

Suyana mengatakan, masyarakat Jogja sudah mengetahui hak-hak mereka sebagai seorang konsumen dan selalu menyampaikan aduan apabila tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya.

Advertisement

Konsumen dapat mengakses Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Jogja untuk menyampaikan aduan. BPSK berada di kompleks Kantor Disperindagkoptan Kota Jogja.

“Audan yang diterima BPSK terus menurun dari tahun ke tahun. Sudah lama tidak ada undangan untuk sidang sengkata konsumen pada tahun ini,” kata Suyana yang juga menjabat sebagai Ketua BPSK Kota Jogja.

Pada 2013, jumlah aduan yang masuk ke BPSK Kota Jogja tercatat sebanyak 40 aduan dan menurun 50% pada 2014.

Advertisement

“Kami pun melakukan ‘road show’ ke sejumlah kabupaten di DIY terkait lembaga ini karena baru Kota Jogja saja yang memiliki BPSK,” katanya.

Suyana mengatakan, aduan yang masuk ke BPSK sebagian besar adalah aduan mengenai kredit kendaraan bermotor yang bisa diselesaikan dengan baik.

BPSK, lanjut dia, memiliki waktu 21 hari untuk menyelesaikan sengketa yang masuk. Penyelesaian berwujud kesepakatan dua belah pihak, baik kesepakatan untuk mengakhiri sengketa atau sepakat untuk meneruskan sengketa itu ke pengadilan.

“Rata-rata, sengketa yang masuk bisa diselesaikan di BPSK dan tidak perlu diteruskan ke pengadilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif