Soloraya
Minggu, 19 April 2015 - 04:30 WIB

LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Supermarket Solo Adem Ayem

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mirasi (JIBI/Solopos/Antara)

Larangan miras di minimarket mendapat reaksi dari berbagai pihak. Supermarket di Solo adem ayem menyambut kebijakan ini.

Solopos.com, SOLO—Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang biasanya mudah dijumpai di minimarket di kawasan Solo, kini mendadak hilang di pasaran. Pengelola minimarket memilih menarik minuman beralkohol dari peredaran ketimbang berurusan dengan hukum.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di beberapa minimarket di Kota Bengawan, Kamis (16/4/2015), sudah tidak ada lagi minuman beralkohol yang ditawarkan kepada pelanggan. Padahal, biasanya minuman beralkohol tersebut dijual bebas dengan dipajang di rak-rak maupun lemari es minimarket.

Sejumlah minimarket hanya memajang dan menjual bir yang memiliki kandungan nol atau zero alkohol. Jumlahnya pun tidak begitu banyak karena hanya menyisakan beberapa botol.

Penarikan Bertahap

Advertisement

Corporate Communication General Manager (GM) Alfamart, Nur Rachman, mengatakan penarikan minuman beralkohol sudah dilakukan bertahap di seluruh nasional sejak awal April. Dia pun memastikan semua jaringan minimarket Alfamart tidak lagi menjual minuman beralkohol.

“Terhitung sejak regulasi itu dikeluarkan pada Januari 2015, perusahaan sudah melakukan stop order ke semua supplier minuman beralkohol. Jadi selama tiga bulan hingga regulasi berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok,” jelasnya saat didampingi Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Budi Santoso, kepada Solopos.com, Kamis.

Nur mengatakan penarikan tersebut untuk menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang efektif diberlakukan mulai Kamis.

Advertisement

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alcohol di bawah 5% di minimarket ataupun eceran. Minuman beralkohol tersebut di antaranya shandy, bir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal daerah. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket, namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Sementara, penarikan produk minuman beralkohol juga dilakukan dilakukan di Hypermart Solo Grand Mall (SGM). Meski penjualan tidak dilarang sepenuhnya di hipermarket, manajemen Hypermart SGM memilih menarik minuman beralkohol dari perdagangan.

Store GM Hypermart SGM, Tunjung Sulaksono, mengatakan penarikan dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. “Sambil menunggu peraturan lebih lanjut, beberapa hari yang lalu minuman beralkohol di Hypermart SGM kami tarik,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Menurutnya, penarikan tersebut tidak begitu menimbulkan masalah. Pasalnya, penjualan minuman beralkohol di Hypermart tidak terlalu tinggi. “Kami tidak masalah jika ditarik karena kontribusinya kecil,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif