News
Minggu, 19 April 2015 - 21:30 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR: KP2KKN Duga Sakitnya Rina Akal-Akalan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar menyeret Rina Iriani ke penjara, namun ia du rumah sakir terus. Kenapa?

Solopos.com, SEMARANG — Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengungkapkan indikasi perawatan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, di Rumah Sakit (RS) Telorejo hanya akal-akalan. Benarkah?

Advertisement

Indikasi akala-akalannya, papar Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah (Jateng), Eko Haryanto, sudah hampir satu bulan Rina dirawat di rumah sakit swasta tersebut. “Ini kan aneh sudah hampir satu bulan Rina Iriani dirawat di rumah sakit [RS Telogorejo Semarang], tanpa diketahui penyakitnya. Jadi ada kesan akal-akalan untuk mengindari penahanan,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Minggu (19/4/2015).

Pernyataan Eko ini menanggapi Rina, terpidana korupsi dana pembangunan perumahan bersubsid Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar yang telah dirawat di RS Telogorejo sejak 25 Maret 2014. Padahal, Rina saat ini masih menjalani hukuman enam tahun penjara di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Semarang.

Eko lebih lanjut menyatakan guna menghindari adanya kesan akal-akal tersebut, dokter RS Telogorejo yang merawat Rina supaya mengungkapkan penyakitnya. Sesuai kode etik, dia mengakui, bahwa dokter memang dilarang mengungkapkan penyakit yang diderita pasien yang ditangani kepada publik.

Advertisement

“Tidak perlu diungkapkan secara detail penyakitnya, tapi cukup secara umum supaya tidak menumbulkan kesan negatif di masyarakat,” harapnya.

Bergantung Hakim Tipikor
Kepada Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng, Eko juga mendesak supaya menanyakan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mengecek kondisi kesehatan Rina di RS Telogorejo. “Karena Rina mengajukan banding, maka hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang dapat mengecek kesehatan Rina, bila sudah sehat supaya segera dikembalikan lagi ke sel tahanan,” ucap Eko.

Sementara itu, bagian Humas RS Telogorejo, A.P. Paramita mengungkapkan tim dokter yang merawat Rina tidak bersedia menyebutkan penyakit pasien bersangkutan kepada publik. “Tim dokter tidak bersedia memberikan keterangan penyakit pasien [Rina Iriani,” ungkap dia.

Advertisement

Mita panggilan A.P. Paramita menambahkan bila dokter yang merawat pasien Rina menyatakan kondisinya telah sudah sembuh, maka akan segera dipulangkan. “Tidak benar kalau kami membolehkan pasien berlama-lama dirawat. Kalau kondisi pasien sudah benar-benar sembuh harus pulang,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif