Sport
Sabtu, 18 April 2015 - 14:25 WIB

PSSI DIBEKUKAN : Inilah Isi Surat Pembekuan PSSI dan Nasib ISL 2015

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Imam Nahrawi (JIBI/Solopos/Youtube)

PSSI dibekukan saat Indonesia Super League (ISL) 2015 belum lama digelar.

Solopos.com, SOLO — PSSI resmi dibekukan oleh pemerintah. Keputusan itu dikeluarkan sebelum La Nyalla Mattalitti terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam KLB PSSI di Hotel JW Marriott, Surabaya, Sabtu (18/4/2015) siang.

Advertisement

“Seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.”

Demikian bunyi surat pembekuan yang ditandatangani oleh Menpora Imam Nachrowi tertanggal 17 April 2015 itu. Sebagai tindak lanjut, Menpora menetapkan tiga poin keputusan terkait kepengurusan transisi PSSI, persiapan Timnas, dan kelanjutan Liga Indonesia di semua level.

1. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSU sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai mekanisme organisasi dan status FIFA.
2. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi Se Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOIU sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Prigram Indonesia Emas (Prima) akan menjalankan persiapan Tim Nasional.
3. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan klub setempat.

Advertisement

Hal tersebut tertuang pula dalam surat sanksi Menpora kepada PSSI, dengan tidak mengakui semua aktivitas PSSI termasuk hasil Kongres Luar Biasa PSSI yang sedang mereka gelar di Surabaya. Dalam Kongres PSSI tersebut, La Nyalla menjadi Ketua Umum setelah beberapa calon kuat lain mengundurkan diri.

Surat Menpora tentang pembekuan PSSI tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, Ketua Umum KONI Pusat, dan para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif