Jateng
Sabtu, 18 April 2015 - 08:50 WIB

PRODUKSI IKAN : Nelayan Jepara Diminta Budi Daya Rajungan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Produksi ikan di Jepara terus digalakkan. Nelayan di Jepalar Jateng diminta membudidayakan rajungan untuk memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, JEPARA– Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, didorong untuk melakukan budi daya rajungan agar permintaan pasar yang dimungkinkan cukup tinggi bisa dipenuhi.

“Saat ini, keberadaan rajungan mulai berkurang karena sebelumnya dieksploitasi secara besar-besaran oleh nelayan, termasuk rajungan yang bertelur dan masih kecil,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kemasyarakatan dan Kerjasama antar Lembaga Iin Siti Djunaida ketika menjadi pembicara pada sarasehan nelayan dengan tema “Pengelolaan Perikanan Kreatif” di auditorium Alie Poernomo BBPBAP Jepara seperti dikutip Antara, Jumat (17/4/2015).

Advertisement

Akibatnya, lanjut dia, hasil tangkapan nelayan juga semakin berkurang karena keberlangsungan populasinya terganggu akibat banyaknya rajungan bertelur yang ikut diambil nelayan.

Bahkan, kata dia, sempat terjadi kekosongan stok rajungan di pasaran yang menjadi indikasi menurunnya populasi rajungan karena komoditas tersebut banyak yang dicari untuk diekspor.

“Selama ini, masyarakat Tanah Air yang bersusah payah menangkap dan mengolahnya, kemudian isinya dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Advertisement

Padahal, lanjut dia, untuk menghasilkan nilai ekonomis yang lebih tinggi bisa diolah sedemikian rupa menjadi produk yang memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah 200 gram yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015.

Nelayan yang terlanjur berinvestasi membuat alat tangkap rajungan yang memungkinkan semua ukuran rajungan tertangkap, kata dia, kini KKP telah membuat desain alat tangkap rajungan maupun lobster yang jauh lebih ramah lingkungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif