News
Sabtu, 18 April 2015 - 09:45 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Peraturan Belum Tuntas, KPU Resmikan Tahapan Pilkada Serentak 2015

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Pilkada serentak 2015 telah ditetapkan tanggalnya, namun masih ada beban yang mengganjal.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meremikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 meski 10 peraturan yang disusun bersama pemerintah dan DPR belum tuntas.

Advertisement

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan tahapan Pilkada serentak 2015 untuk sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota sudah dimulai pada 17 April 2014. “Adapun pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015,” kata Husni saat meresmikan tahapan pilkada serentak di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Namun, dimulainya tahapan pilkada serentak 2015 itu, paparnya, masih menyisakan beban karena tujuh Peraturan KPU (PKPU) belum disahkan. Saat ini dari 10 hanya tiga yang sudah final dan menjadi PKPU. PKPU yang sudah disetujui a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja.

Untuk tujuh draf PKPU, paparnya, akan dibahas dengan target penyelesaian pada 20 April 2015. Itu sesuai dengan panitia kerja pilkada serentak yang dibentuk Komisi II DPR. Paling molor-molornya 23 April,” kata Husni Kamil Manik.

Advertisement

Dalam kurun waktu itu, Husni memaparkan, akan bekerja sebaik mungkin agar tujuh draft PKPU bisa segera disahkan. Tujuh PKPU yang belum disetujui itu antara lain masalah politik dinasti dan pidana politik uang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif