Jogja
Sabtu, 18 April 2015 - 23:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Calon Independen Harus Kumpulkan 58.000 Dukungan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI)

Pilkada Gunungkidul, bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur independen, harus mengumpulkna 58.000 dukungan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Batas minimal pengumpulan dukungan masyarakat dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen mencapai 7% dari jumlah penduduk.

Advertisement

Sementara itu, batas akhir (deadline) pengumpulan bukti dukungan masyarakat terhadap bakal calon (balon) bupati dalam bentuk KTP ditentukan satu bulan sebelum pendaftaran resmi Parpol.

Komisioner Panwaslu belum terlantik, Budi Hariyanto memprediksi, jumlah balon bupati independen yang lolos hanya ada satu pasangan. Lantaran beratnya peryaratan yang harus dipenuhi.

Advertisement

Komisioner Panwaslu belum terlantik, Budi Hariyanto memprediksi, jumlah balon bupati independen yang lolos hanya ada satu pasangan. Lantaran beratnya peryaratan yang harus dipenuhi.

“Satu pasangan minimal harus menyerahkan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak tujuh persen dari jumlah penduduk. Itu artinya, 58.000 dukungan,” sebutnya, Kamis (16/4/2015).

Syarat tujuh persen ini harus ‘de jure’ dan ‘de facto’ karena untuk verifikasi dukungan dengan sistem sensus, bukan sampling.

Advertisement

“Kalau benar Gerindra, PKS, Hanura, PKB dan Nasdem berkoalisi, berarti bisa dipastikan jumlah calon yang berkompetisi dalam pilkada nanti tidak lebih dari empat calon,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul, M.Zainuri Ikhsan menjelaskan, waktu cukup longgar yang diberikan untuk mencari dukungan dalam bentuk KTP harus dimanfaatkan dengan baik.

Pasalnya, meski tahapan Pilkada 2015 belum dimulai, bakal calon (balon) sudah dipersilakan menjaring dukungan warga mulai dari sekarang.

Advertisement

“Jangka waktu penyerahan dukungan dalam bentuk KTP adalah bulan Juni, atau satu bulan lebih sebelum pendaftaran resmi parpol dibuka,” ujarnya

Sementara, masa waktu balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan diri secara resmi ikut dalam tahapan pilkada, bersamaan pada saat menyerahkan bukti dukungan KTP tersebut.

Jadi, pada saat mendaftarkan diri, pasangan langsung menyerahkan bukti dukungan tersebut.

Advertisement

“Nanti, kalau dikroscek administrasi ternyata tidak memenuhi persyaratan bisa diperbaiki lagi oleh balon independen yang bersangkutan,” terangnya.

Namun ia memberikan catatan, yakni penyerahan bukti dukungan tidak melebihi batas waktu tanggal yang sudah ditentukan. Untuk itu, bagi balon bupati dan pasangan sudah memiliki KTP warga sebagai bukti dukungan, dipersilakan mengumpulkannya dari sekarang.

“Untuk kepastian tanggal penyerahan dukungan berikut pendaftaran, menunggu hasil dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang kami ikuti pada 23 sampai 16  April nanti,” sambungnya.

Usai bimtek, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada peserta pilkada. Baik itu menentukan tanggal pendaftaran balon bupati termasuk, batas maksimal evaluasi jika ada balon independen tidak memenuhi syarat administrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif