News
Sabtu, 18 April 2015 - 17:20 WIB

Mencuri di Bawah Rp2,5 Juta Tak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tindakan kejahatan yang merugikan kurang dari Rp2,5 juta, kini pelakunya tidak ditahan

Harianjogja.com, SLEMAN—Beberapa jenis kejahatan yang termasuk pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta kini pelakunya dapat melenggang bebas dan tidak akan dipenjara.

Advertisement

Aturan itu kini mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda DIY, menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. W13.U/512/HK.01/IV/2015 perihal Peraturan Mahkamah Agung No.2/2012.

Edaran itu sekaligus memberikan kesepakatan tentang penafsiran Perma No.2/2012 yang berbeda-beda antara kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

Edaran itu sekaligus memberikan kesepakatan tentang penafsiran Perma No.2/2012 yang berbeda-beda antara kepolisian dan kejaksaan.

Kabag Ops Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Beja menjelaskan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga level kepolisian sektor di DIY. Sesuai Perma No.2/2012, ada beberapa tindak pidana yang pelakunya tidak ditahan dengan catatan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Beberapa jenis pidana itu yaitu kejahatan sesuai dengan KUHP pasal 364 (pencurian bukan di dalam rumah), pasal 373 (penggelapan), pasal 379 (penipuan), pasal 384 (penipuan oleh penjual), pasal 407 (perusakan) dan pasal 482 (penadahan).

Advertisement

Selain itu, pemeriksaan hingga ke vonis pengadilan kepada tersangka dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat yang itu diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.

Jika sebelumnya sempat ditahan dalam penangkapan, maka tidak diperkenankan menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan.

Beja mengakui, aturan itu sangat berdampak bagi masyarakat, karena dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, teruatama jika kasus itu ditemukan oleh masyarakat, seperti halnya pelaku kejahatan yang tertangkap tangan mencuri di luar rumah.

Advertisement

“Masyarakat yang tidak memahami aturan ini akan menyalahkan mengapa pelakunya dilepas dan tidak ditahan meski terbukti mencuri,” katanya.

Salah satu polsek di Sleman yang sudah menerapkan aturan itu yakni Polsek Minggir yang menangani kasus pencurian pisang pada Kamis (16/4/2015).

Kapolsek Minggir, AKP Samidi saat dikonfirmasi mengaku dilematis mengingat tersangka ditangkap oleh warga saat mencuri, sementara polisi langsung melepaskandan  tidak menahan pelaku.

Advertisement

“Karena tidak berhak menahan, kami mengembalikan tersangka ke keluarga. Kami juga memberi penjelasan kepada masyarakat soal peraturan MA itu. Jangan sampai timbul persepsi buruk di masyarakat, wah polisi malah membebaskan pelaku,” ujar Samidi.

Samidi mengaku sudah membawa tersangka dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (17/4/2015). Namun akhirnya sidang ditunda karena berkas belum lengkap, sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif