Kasus Budi Gunawan (BG) segera digelar (ekspose). Namun sejauh ini, belum ada undangan dari Bareskrim.
Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui sampai saat ini belum menerima undangan dari Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara (ekspose) kasus Budi Gunawan (BG).
Seperti diketahui, Budi Gunawan sempat menjadi tersangka dugaan suap dan kepemilikan rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Mabes Polri periode 2004-2006. Belum adanya undangan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
“Sampai sekarang kita masih belum menerima undangannya,” tuturnya. Kendati demikian menurut Widyo, pihaknya akan memenuhi undangan jika Bareskrim Polri mengundang Kejaksaan untuk bersama-sama melihat ekspose kasus Budi Gunawan.
Selain Kejakgung, KPK juga telah menyampaikan pihaknya juga belum menerima undangan dari Bareskrim Polri. “Kalau diundang [Bareskrim], ya kita datang,” katanya.