Jateng
Sabtu, 18 April 2015 - 11:50 WIB

AKSI KEJAHATAN DI TEMANGGUNG : Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Aksi kejahatan di Temanggung kembali terungkap. Jajaran Polres Temanggung meringkus kawanan pencuri sepeda motor 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus kawanan pencuri sepeda potor, Jatmiko dan Budi Santoso warga Dusun Pule lawang, Desa Sidokumpul, Kabupaten Kendal.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Temanggung, Iptu Juwandi di Temanggung, Jumat (17/4/2015), mengatakan Jatmiko tertangkap saat melakukan pencurian sepeda motor milik Paryanto warga Jetis, Parakan, Temanggung.

Advertisement

“Waktu itu Jatmiko dan Budi melakukan pencurian sepeda motor Vario yang sedang diparkir di halaman rumah Paryanto. Saat menuntun sepeda motor curian ketahuan warga Jatmiko sempat dihajar massa, sedangkan Budi berhasil melarikan diri,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, Budi akhirnya ditangkap di rumahnya di Kendal. Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadah sepeda motor hasil curian mereka, Bayu Widiyanto.

Ia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka Jatmiko dan Budi, mereka telah sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor, antara lain di Patehan Kendal, Wonosobo, Bejen, dan Parakan.

Advertisement

Ia menyebutkan polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T dan empat sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter, Yamaha Vega, Honda Beat, dan Honda Vario.

Kedua pencuri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan Bayu dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif