Jogja
Jumat, 17 April 2015 - 06:20 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : Modus Togel Memanfaatkan SMS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Perjudian Kulonprogo menjadi prioritas Polres untuk diberantas.

Harianjogja.com, KULONPROGO –Penanganan praktik perjudian, termasuk togel, akan menjadi salah
satu prioritas Polres Kulonprogo untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto bahkan mengaku akan menindak tegas jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat.

Advertisement

“Saya tidak malu disebut gagal membina masyarakat karena ada pengungkapan kasus togel. Justru saya bertekad memberantas perjudian dan togel,” ungkap Yulianto, Rabu (15/4/2015).

Meski demikian, Yulianto mengakui pengungkapan praktik judi togel memang bukan hal mudah. Dia bahkan sudah mendengar beberapa nama oknum yang dicurigai menjadi bandar dan pengepul togel. Namun, bandar dan pengepul akan menghilang saat petugas menangkap pengecer.

Yulianto menambahkan, dia juga sering mendengar isu keterlibatan oknum anggota kepolisian. Dia akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Namun, dugaan itu harus dilengkapi bukti yang jelas.

Advertisement

“Jika memang terbukti terlibat, akan ditindak. Tidak hanya proses pengadilan, tetapi juga akan kita tegakkan disiplin bagi polisi,” tegasnya.

Menurut Yulianto, sebagai aparat penegak hukum, polisi memang sudah semestinya menjadi teladan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, tidak sepantasnya polisi justru terlibat dan ikut berperan sebagai apapun dalam perjudian.

Sementara itu, petugas Reskrim Polsek Samigaluh, Kulonprogo berhasil mengamankan seorang pengecer togel beberapa waktu lalu. Tersangka yang diketahui bernama Daryanto, 42, tertangkap tangan menjual togel di rumahnya di Pagerhajo, Samigaluh. Saat ini dia ditahan di Polres Kulonprogo.

Advertisement

“Modus transaksinya, mereka menjual menggunakan SMS. Sayangnya ketika pengecer tertangkap, bandarnya kabur dan sekarang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang],” kata Kanit Reskrim Polsek Samigaluh, Ipda Wuryanto, kepada wartawan di Polres Kulonprogo, Rabu siang.

Barang bukti yang diamankan dari Daryanto diantaranya uang sebanyak Rp56.000, rekapan nomor togel, dan ponsel yang dipakai untuk transaksi. Dia akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Daryanto sendiri mengaku sudah tiga bulan jadi pengecer togel. Pelanggannya hanya tetangga sekitarnya.

“Satu hari bisa ada tiga sampai lima orang. Sehari paling banyak dapat Rp70.000 lalu disetor ke bandar,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif