Jogja
Jumat, 17 April 2015 - 13:40 WIB

PENGANIAYAAN BANTUL : Kasus Hello Kitty, Berkas 4 Tersangka Masuk Tahap Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Bantul mengenai kasus hello kitty kini memasuki tahap kedua.

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus Hello Kitty yang melibatkan sembilan tersangka kini memasuki
babak baru. Berkas empat orang tersangka atas nama WI, IC, RZ dan PT kini sudah memasuki kajian
tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantul Cipi Perdana menuturkan pekan ini berkas keempat tersangka sudah memasuki kajian tahap kedua. Dengan begitu, jaksa sudah memiliki kewenangan menyusun dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

Pada Rabu (16/4/2015), jaksa sudah menerima pelimpahan salah satu tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik Polres Bantul. Sedangkan pada Kamis (17/4/2015), jaksa kembali menerima pelimpahan tiga orang tersangka sekaligus barang buktinya. Sementara untuk tersangka RS yang masih berusia di bawah umur, berkasnya kini dikembalikan ke penyidik Polres Bantul.

Untuk dakwaan, Cipi mengaku tak ada perubahan. Sejak awal, jaksa penuntut umum tetap mendakwa para tersangka dengan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement

“Namun sesuai dengan UU Peradilan Anak, dakwaan pasal tersebut hanya dibaca setengahnya saja,” ucapnya, Kamis.

Ia menegaskan, sembari menunggu penyusunan dakwaan, tiga orang tersangka masih ditahan di Kejari selama maksimal 20 hari. Untuk itu, ia berupaya penyusunan dakwaan tersebut bisa segera dirampungkan sebelum 20 hari.

“Saya berharap, penyusunan dakwaan bisa segera diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Surawan sempat menegaskan, kasus Hello Kitty bukanlah tergolong kekerasan remaja, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan. Meski tetap menghormati vonis pengadilan, ia mengaku tak begitu sepakat dengan vonis yang dijatuhkan kepada salah seorang terdakwa yakni NK.

“Kalau hukumannya ringan ya agak kecewa juga. Petugas kami sudah ke sana ke mari memburu pelaku,” ujar Surawan, beberapa waktu lalu.

Usia NK yang masih di bawah umur, menurut Surawan, tak dapat menjadi kendala salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan ini mendapatkan hukuman penjara.

“Penjara tetap boleh kok untuk anak,” katanya. Hingga kini, polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya, yakni Dena Titi Ratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif