News
Jumat, 17 April 2015 - 00:50 WIB

PEMBUNUHAN SADIS : Begini Komentar Badrodin Haiti dan Ahok Soal Deudeuh Alfisahrin

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Deudeuh di akun Twitter @tataa_chubby (Twitter.com)

Pembunuhan sadis yang menimpa Deudeuh, membuat sejumlah pihak turut tergugah untuk berkomentar.

Solopos.com, SOLO — Deudeuh alias Tata alias Epi atau Mpi dibunuh secara sadis oleh tersangka Prio Santoso atau Rio Santoso, Jumat (10/4/2015) malam. Jasad Mpi ditemukan pada Sabtu (11/4/2015), dalam keadaan tanpa busana.

Advertisement

Terkait dengan peristiwa pembunuhan sadis Deudeuh, janda muda yang diperkirakan berusia 26 tahun tersebut, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah fakta tentang kehidupan Deudeuh pun terkuak. Termasuk soal kosan Mpi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang ternyata minim keamanan.

Dugaan keterlibatan Deudeuh bekerja di dunia prostitusi pun santer terdengar. Sehubungan dengan pembicaraan prostitusi ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi tanggapan santai.

Advertisement

Dugaan keterlibatan Deudeuh bekerja di dunia prostitusi pun santer terdengar. Sehubungan dengan pembicaraan prostitusi ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi tanggapan santai.

Menurut Ahok, ujung tombak keamanan kos-kosan itu ada pada pemiliknya. Terlebih untuk kos-kosan wanita.

“(Tanggung jawab) ibu kos. Hahaha,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Liputan6, Rabu (15/4/2015).

Advertisement

Sementara itu, dilansir Detik, Kamis (16/4/2015), Badrodin Haiti mengungkapkan Polri memiliki laboratorium cyber crime, yang mempermudah penyelidikan kasus-kasus tertentu yang dijalankan di dunia maya.

“Itu kita sudah ada laboratorium cyber crime. Sehingga kasus-kasus perjudian, penipuan, prostitusi yang menggunakan cyber, itu bisa diselidiki melalui laboratorium cyber yang kita punya,?” kata Badrodin.

Di sisi lain, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, mengakui menjamurnya fenomena prostitusi online. Hilarius mengatakan, persoalan kasus prostitusi online belum diatur dalam undang-undang.

Advertisement

“Prostitusi online ini tidak diatur dalam undang-undang kita, baik dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Hilarius.

Maka dari itu, para penjaja tubuh yang menjual dirinya melalui media sosial, tidak dapat dijerat hukuman. Kecuali, jika proses prostitusi tersebut dibarengi dengan adanya sang mucikari atau germo.

“Kalau ada mucikari atau germo, germonya itu? bisa dijerat hukuman. Itu ada dalam undang-undangnya,” jelas Hilarius.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif