Soloraya
Jumat, 17 April 2015 - 10:55 WIB

APBD SOLO : Tunjangan Sertifikasi Guru Rp44 Miliar Tak Terserap, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

APBD Solo disoroti karena ada tunjangan guru Rp44 miliar tak terserap pada 2014.

Solopos.com, SOLO — Tunjangan sertifikasi guru senilai Rp44 miliar tak terserap pada 2014. Belum terserapnya tunjangan sertifikasi guru merupakan penyumbang terbesar sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2014 yang mencapai Rp84 miliar.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (16/4/2015), mengungkapkan rincian dana senilai Rp84 miliar dari pos belanja pegawai yang masuk Silpa 2014, di antaranya berasal dari tunjangan pegawai Rp18 miliar dan tambahan penghasilan (tamsil) Rp52 miliar yang belum terserap.

Lebih lanjut, Sekda merinci untuk tunjangan pegawai Rp18 miliar, Rp8 miliar termasuk gaji CPNS Kategori II (K2) yang tidak teralisasi, tunjangan keluarga Rp1 miliar, tunjangan beras Rp2,7 miliar, tunjangan Askes Rp1,3 miliar, serta dana cadangan belanja (acres) sebesar 2,5%.

Advertisement

Lebih lanjut, Sekda merinci untuk tunjangan pegawai Rp18 miliar, Rp8 miliar termasuk gaji CPNS Kategori II (K2) yang tidak teralisasi, tunjangan keluarga Rp1 miliar, tunjangan beras Rp2,7 miliar, tunjangan Askes Rp1,3 miliar, serta dana cadangan belanja (acres) sebesar 2,5%.

Sementara untuk tamsil Rp52 miliar yang belum terealisasi, perinciannya tamsil kerja Rp7,1 miliar dan tunjangan sertifikasi guru Rp44 miliar, serta acres 2,5%. Tunjangan sertifikasi guru ini menjadi penyumbang terbesar Silpa APBD.

“Jadi belum terserapnya anggaran dan akhirnya menjadi silpa 2014, bukan karena penganggaran yang berlebih. Anggaran yang kita ajukan sudah sesuai aturan,” kata Sekda sekaligus menampik tudingan kalangan DPRD terkait tidak cermatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun anggaran hingga meleset Rp84 miliar menjadi Silpa 2014.

Advertisement

Namun, Sekda mengatakan dana  tersebut masih tersimpan di kas daerah dan akan dimasukkan kembali pada APBD Perubahan (APBD-P). Dengan kondisi ini, Sekda mengatakan TAPD tidak ngawur dalam menganggarkan belanja pegawai.

TAPD menghitung benar sesuai kebutuhan yang ada. Termasuk kewajiban Pemkot mengalokasikan 2,5% dana cadangan dalam setiap pengajuan anggaran. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belanja pegawai memang menyedot APBD cukup besar. Belum lagi tahun ini kami mulai menaikkan tamsil bagi PNS,” katanya.

Advertisement

Saat ini, Sekda mengatakan TAPD akan mulai menyiapkan penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P. Dengan harapan KUA-PPAS bisa segera diserahkan ke DPRD pada Mei mendatang.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo sebelumnya mengatakan akan ngebut menyusun KUA-PPAS sebagai pijakan penetapan APBD Perubahan. Langkah ini dilakukan agar sebelum berakhirnya masa bakti wali kota per 28 Juli, APBD-P sudah ditetapkan.

“Saya inginnya APBD-P rampung sebelum masa tugas saya berakhir 28 Juli nanti. Mudah-mudahan DPRD juga ikut sengkuyung,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif