News
Kamis, 16 April 2015 - 15:55 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Kader PDIP Adriansyah Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK di Bali beberapa waktu lalu. 

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka yang telah ditahan KPK karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sanur, Bali, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Dua tersangka tersebut adalah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Andriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.

“A [Andriansyah] dan AH [Andrew Hidayat] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Keduanya akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, setelah ditahan pihak KPK atas perkara dugaan tindak pidana suap untuk izin pertambangan batu bara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Advertisement

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif