Jogja
Kamis, 16 April 2015 - 11:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Balon Bupati & Wabup Dilarang Jor-joran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada Gunungkidul, masing-masing balon diharapkan bijak saat menyelenggarakan kampanye.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak diperbolehkan lagi memasang spanduk atau pun baliho pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, untuk asas pemerataan, dalam pilkada nanti KPU akan memfasilitasi beberapa bahan kampanye. Alat peraga dan bahan yang disediakan antara lain spanduk, baliho, poster, leaflet hingga umbul-umbul. Untuk jumlahnya pun sudah di atur, dan masing-masing pasangan calon akan mendapatkan perlakuan yang sama.

“Dampak adanya peraturan ini, anggaran kami jadi membengkak. Untuk kampanye saja, kami menyediakan Rp5,25 miliar, yang rinciannya sekitar Rp4 miliar digunakan untuk biaya pembuatan bahan kampanye,” kata Ikhsan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).

Advertisement

“Dampak adanya peraturan ini, anggaran kami jadi membengkak. Untuk kampanye saja, kami menyediakan Rp5,25 miliar, yang rinciannya sekitar Rp4 miliar digunakan untuk biaya pembuatan bahan kampanye,” kata Ikhsan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).

Meski demikian, pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk pengadaan alat peraga dalam kampanye. Hanya saja, jumlahnya terbatas dan harus berbeda dengan bahan yang disediakan oleh KPU.

“Mereka masih bisa membuat stiker, kaos, payung atau bahan kampanye yang lain. Tapi untuk spanduk, baliho hingga poster itu sudah tidak bisa,” serunya.

Advertisement

“Bahan kampanye ini dicetak sesuai dengan jumlah kepala keluarga di Gunungkidul, yang dikalikan dengan jumlah pasangan calon. Namun, dalam koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, kami sempat mengusulkan agar pembuatan itu berdasar per RT sehingga anggarannya bisa dihemat,” kata Ikhsan.

Sementara itu, untuk alat peraga kampanye terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jumlah alat peraga yang dicetak berbeda dan tergantung dari itemnya. Misalnya untuk spanduk dibatasi maksimal dua di tiap-tiap desa, sedangkan untuk baliho hanya disediakan lima lembar untuk masing-masing pasangan calon.

“Semua akan kami fasilitasi dan masing-masing pasangan akan mendapatkan porsi yang sama. untuk pemasangannya, juga kami yang tentukan,” papar Ikhsan.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Yudha Ayu Mindarsih menambahkan, pihaknya membuat dua estimasi anggaran untuk pilkada. Yakni Rp20,9 miliar dan Rp17,9 miliar.

“Kalau yang dianggarkan Rp17,9 miliar, bahan kampanye yang dicetak hanya dua. Tapi kalau dicetak semua maka anggarannya membengkak menjadi Rp20,9 miliar,” kata Yudha.

Menurut dia, permsalahan anggaran pilkada belum final. Sebab masih harus menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang anggaran pilkada, karena Permendagri No 57/2009 tidak bisa lagi diterapkan dalam pelaksanaan pilkada nanti. “Untuk saat ini kami masih menunggu aturan penggantinya,” ujar Yudha.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif