News
Kamis, 16 April 2015 - 07:40 WIB

Mulai Hari Ini, Toko Modern Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015), penjualan minuman beralkohol di toko modern dilarang

Harianjogja.com, JOGJA-Mulai Kamis (16/4/2015) larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di toko modern mulai berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) DIY siap menegakkan peraturan.

Advertisement

Kepala Disperindagkop DIY Riadi Ida Bagus SS mengatakan, aturan itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Mulai 16 April minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol satu sampai lima persen dilarang penjualannya di toko modern.

“Penjualan mihol golongan A hanya diperbolehkan di supermarket dengan beberapa syarat seperti harus berusia 21 ke atas, dan tidak mengambil sendiri,” ungkap dia, ditemui ruangannya di Gedung Disperindagkop DIY, Jogja, Rabu (15/4/2015).

Advertisement

Kafe, hotel, dan restoran masih diperbolehkan karena diminum di tempat. Selain itu, penjual juga dituntut hati-hati ketika melayani pembeli sehingga hanya yang sudah berusia 21 ke atas yang diperbolehkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bidang perdagangan di Disperindagkop kota dan kabupaten untuk menerapkan peraturan tersebut,” ujar dia.

Ia mengaku, bersama Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS), PPNS Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), dan Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Bagi toko modern yang ketahuan masih menjual, akan dibuat berita acara dan dilakukan penarikan produk.

Advertisement

“Kalau sudah diberi peringatan pertama dan kedua tapi masih melanggar, ijin penjualan mereka bisa saja dicabut,” ungkap dia.

Di DIY, Riadi mengungkapkan, ada sekitar 640 toko modern. Toko tersebut sudah termasuk toko berjejaring, maupun toko modern milik pribadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif