News
Kamis, 16 April 2015 - 14:10 WIB

KASUS WISMA ATLET : Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto detikcom)

Kasus Wisma Atlet yang ditangani KPK masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dipastikan tak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Wisma Atlet.

Advertisement

“Tidak [memenuhi panggilan KPK],” tutur Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel Zaki Aslam  saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Alex Noerdin yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011. Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Menurut Zaki, alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, dikarenakan Alex tengah mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD di Sumatra Selatan serta beberapa kegiatan lainnya.

Advertisement

Sehingga menurut Zaki dapat dipastikan Alex belum dapat menghadiri panggilan penyidik KPK.

“Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang,” kata dia.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Advertisement

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif