News
Kamis, 16 April 2015 - 04:30 WIB

KASUS GLA : Kejakti: Seharusnya Rina Iriani Dirawat di RS Milik Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA telah menyeret Rina Iriani menjadi terpidana. Namun saat sakit, Rina dirawat di RS swasta.

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan seharusnya mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, yang berstatus terpidana dirawat di rumah sakit milik pemerintah.

Advertisement

“Sesuai ketentuan seharusnya terpidana [Rina Irinai] dirawat di rumah sakit milik pemerintah,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Eko Suwarni di Semarang, Rabu (15/4/2015). Pernyataan Eko ini menanggapi Rina Iriani yang sekarang menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Kota Semarang.

Seperti diketahui, Rina Iriani terpidana enam tahun kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dirawat di rumah sakit swasta tersebut 25 Maret 2015. Eko lebih lanjut menyatakan kendati seharusnya dirawat di rumah sakit milik pemerintah, tapi semua tergantung dari ketetapan majelis hakim.

“Kalau majelis hakim menetapkan terpidana dirawat di rumah sakit swasta, kejaksaan hanya mengikuti saja,” tandas Eko. Tugas kejaksaan, sambung dia, membantarkan terpidana dari penahanan di lembaga pemasyarakatan serta melakukan penjagaan selama berada di rumah sakit. “Dua orang jaksa setiap hari secara bergiliran berjaga di kamar perawatan terpidana,” ungkapnya.

Advertisement

Penetapan Rina Iriani untuk dirawat di RS Telogorejo Semarang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Semarang, Muh. Daming Sunusi No. 95/Pen.Pid. Sus-TPK/2015 tertanggal 25 Maret 2015. Dengan pertimbangan antara lain adanya surat Prof. O.C. Kaligis pengacara Rina, bahwa terpidana masih memerlukan pengobatan dan perawatan lanjutan di rumah sakit di luar lembaga pemasyaratakan.

Mantan Bupati Karanganyar ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Semarang sambil menunggu upaya banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang. Secara terpisah, Sriyono kakak kandung Rina ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau adikinya dirawat di RS Telogorejo Semarang.

“Saya sudah sepekan lebih berada di Makasar, sehingga tidak tahu kalau Rina dirawat di rumah sakit,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com dari Semarang. Setahu dia, setelah Rina ke luar setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang pada 17 Maret 2015 kondisinya sudah sehat. “Belum tahu kapan saya akan menjenguk Rina di Semarang, karena masih ada keperluan di sini [Makasar],” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif