Jogja
Kamis, 16 April 2015 - 10:40 WIB

HARIAN JOGJA HARI INI : UGM Tak Pertimbangkan UN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Jogja Hari Ini Edisi Kamis Kliwon, 16 April 2015 (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harian Jogja Hari Ini Edisi Kamis Kliwon, 16 April 2015

UJIAN NASIONAL : UGM Tak Pertimbangkan UN
SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan nilai Ujian Nasional (UN) tidak menjadi penentu seleksi masuk universitas tersebut.

Advertisement

JELANG KONFERENSI ASIA AFRIKA : Indonesia Dorong Solusi Damai untuk Konflik di Negera Islam
JAKARTA—Pemerintah Indonesia mengusulkan penambahan sesi khusus untuk membahas situasi terkini dunia Islam dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 2015 diselenggarakan 19-24 April 2015.

UJIAN NASIONAL : Ketegaran Melewati Ujian dan Beban Penyakit
Ryan Setyawardana, siswa kelas XII IPS 4 SMAN 1 Prambanan, Sleman, terpaksa menjalani Ujian Nasional (UN) terpisah dari teman-temannya. Di ruang laboratorium biologi yang terletak di sudut sekolah itu, ia berjuang menuntaskan pendidikan SMA-nya dengan mengerjakan setiap butir soal yang diujikan. Berikut laporan wartawan Harian Jogja, Bernadheta Dian Saraswati.

Advertisement

UJIAN NASIONAL : Ketegaran Melewati Ujian dan Beban Penyakit
Ryan Setyawardana, siswa kelas XII IPS 4 SMAN 1 Prambanan, Sleman, terpaksa menjalani Ujian Nasional (UN) terpisah dari teman-temannya. Di ruang laboratorium biologi yang terletak di sudut sekolah itu, ia berjuang menuntaskan pendidikan SMA-nya dengan mengerjakan setiap butir soal yang diujikan. Berikut laporan wartawan Harian Jogja, Bernadheta Dian Saraswati.

PENGGELAPAN PAJAK RP1 MILIAR : Polda DIY Siap Hukum Anggotanya
SLEMAN—Polda DIY tidak tinggal diam terkait dengan dugaan keterlibatan empat anggota Polres Bantul dalam pengelapan dana pajak senilai Rp1 miliar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sanksi tegas akan diberikan kepada keempatnya jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

KECELAKAAN : 12 Hari Hilang di Sindoro, Mahasiswa UIN Tewas
JOGJA—Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Zaenuri Ahmad, 20, yang hilang selama 12 hari di Gunung Sindoro, Jawa Tengah, akhirnya ditemukan. Mahasiswa asal Klaten itu sudah tidak bernyawa.

Advertisement

REGULASI PERDAGANGAN : Hari Ini, Supermarket Dilarang Jual Mihol
JOGJA—Mulai hari ini, Kamis (16/4) larangan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan A di toko modern berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop & UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap menegakkan peraturan.

DUGAAN KORUPSI DESA SERUT : Pelimpahan Berkas Tunggu Ekspos Perkara
GUNUNGKIDUL-Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Serut, Gedangsari, Gunungkidul atas nama Suyanto siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja.

PENATAAN MALIOBORO : Sisi Timur Bersih dari PKL Makanan
JOGJA – Sisi timur kawasan Malioboro bakal bersih dari pedagang kaki lima (PKL) makanan. Saat ini Pemda DIY baru menyelesaikan Detail Engineering Desain (DED), sementara implementasi pembangunan baru dikerjakan tahun depan
Penataan PKL di sisi timur masuk dalam agenda penataan kawasan Malioboro yang digarap Pemkot dan Pemda DIY.

Advertisement

RAZIA MAKANAN : Ikan Asin Berformalin Masih Marak
KOKAP— Razia produk makanan, minuman dan obat-obatan yang kembali dilakukan di Pasar Pripih, Desa Hargomulyo, Kokap, Rabu (15/4). Dalam operasi tersebut petugas gabungan masih menemukan produk kedaluarsa dan bahan makanan berformalin.

PSIM Jogja : Sultan Agung Diincar Laskar Mataram
?JOGJA – Manajemen PSIM ternyata memasukkan Stadion Sultan Agung sebagai alternatif homebase selama mengarungi kompetisi Divisi Utama 2015.

KASUS PENIPUAN : Bambang Tedy Diganjar 5 Bulan Penjara
SLEMAN—Kasus mafia tanah yang melibatkan Ketua FPI DIY-Jawa Tengah, Bambang Tedy, mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (15/4), majelis hakim menyatakan Bambang Tedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan divonis dengan hukuman penjara selama lima bulan 15 hari. Sementara istrinya yang ikut terlibat, Sebrat Harjanti, divonis dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Advertisement

Lebih lengkap Anda dapat membaca Harian Jogja edisi cetak. Dapatkan Harian Jogja dengan harga
Rp3.000 di agen terdekat.

Selamat membaca. Harian Jogja, berbudaya, Membangun Kemandirian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif