Dugaan penggelapan pajak Samsat Bantul jika terbukti bersalah, Polda DIY siap menghukum anggotanya.
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY tidak tinggal diam terkait dengan dugaan keterlibatan empat anggota Polres Bantul dalam pengelapan dana pajak senilai Rp1 miliar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sanksi tegas akan diberikan kepada keempatnya jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana. (Baca Juga : DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK SAMSAT BANTUL: Dana Rp1 miliar di Samsat Tidak Masuk Kas Pendapatan)
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan Polda DIY masih melakukan back up penyelidikan atas kasus itu.
“Sanksi tegas diberikan kepada anggota [Kepolisian] yang bersalah. Setiap adanya laporan tentang anggota akan ditindaklanjuti,” ungkap Anny melalui sambungan telepon, Rabu (15/4/2015).
Meski demikian, menurut dia masih terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam raibnya dana pajak di Samsat Bantul karena kasus itu masih diselidiki.
Dugaan penyelewengan pajak terungkap setelah Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY menemukan ada kejanggalan dalam laporan pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Lembaga yang merupakan bagian dari Samsat itu mengendus ada dana senilai Rp1 miliar lebih yang hilang, padahal ada pelunasan pajak oleh ratusan wajib pajak sepanjang 2014 yang terekam oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), tempat pajak dibayarkan.
Kasus ini menyeret empat anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Bantul. Empat orang itu kini dimutasi ke Polres Bantul, tidak lagi bertugas di Samsat. Kasus ini sampai sekarang masih diselidiki KPPD bekerja sama dengan Polda DIY.