News
Rabu, 15 April 2015 - 17:00 WIB

TKI DIPANCUNG DI ARAB SAUDI : Istana: Menlu Sudah Usaha Bantu Siti Zaenab

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (JIBI/Solopos/Antara)

TKI dipancung di Arab Saudi membuat pemerintah merasa kecolongan.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan ungkapan duka cita kepada ahli waris almarhum Siti Zaenab, terpidana mati di Arab Saudi. Pemerintah RI mengaku kecolongan karena mengetahui kabar tentang eksekusi setelah Siti Zaenab tidak bernyawa.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap WNI. Selain itu, Menlu diminta membuat langkah-langkah khusus untuk kasus-kasus terutama TKI yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

“Tentang Siti Zaenab sudah ada komunikasi terakhir kita dengan pemerintah Arab Saudi Maret 2015, itu sudah disampaikan ke Menlu,” kata Andi Widjajanto di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).

Siti Zaenab yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan TKI asal Bangkalan di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Advertisement

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh. Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab. Walid tetap menuntut hukuman mati dan dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif