Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 08:19 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Trans Jogja & Taksi Dipastikan Tidak Naik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tarif angkutan umum seperti Trans Jogja dan taksi dipastikan tidak naik.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo) DIY masih mengkaji kenaikan tarif angkutan umum usulan Organda DIY menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 28 Maret lalu.

Advertisement

Organda DIY sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif 5% untuk angkutan perkotaan dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Tarif angkutan kota Rp3.600 diusulkan naik menjadi Rp3.800 (tarif umum), dan tarif pelajar diusulkan naik dari Rp1.800 menjadi Rp2.000.

Untuk tarif AKDP diusulkan Rp198 per kilometer tarif batas atas dan Rp128 per kilometer tarif batas bawah.

“Sampai sekarang kami kaji [kenaikan tarif] usulan Organda,” kata Kepala Dishubkominfo DIY, Budi Antono saat ditemui seusai rapat paparan rencana penataan Malioboro di Kepatihan, Senin (13/4/2015)

Advertisement

Sementara untuk angkutan Trans Jogja dan taksi, Budi Antono memastikan tidak ada kenaikan tarif. Menurut Budi, tarif Trans Jogja masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.8/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha. Dalam Pergub tersebut tarif Trans Jogja Rp3.600 untuk penumpang umum, sementara tarif pelajar Rp1.800.

“Trans Jogja sama sekali tidak ada kenaikan tarif,” kata Budi Antono.

Tarif taksi juga masih mengacu pada SK Gubernur No.21/Kep/2015 yang ditandatangani 26 Januari lalu. Tarif taksi yakni Rp6.650 per buka pintu, Rp4.000 per kilometer, dan Rp45.000 tarif tunggu.
Ketua Organda DIY, Agus Adriyanto mengatakan dari hasil koordinasi dengan pengusaha jasa taksi, disepakati tidak ada kenaikan tarif meski harga BBM mengalami kenaikan.

Advertisement

“Untuk taksi masih bisa di-handle,” katanya. Namun, Agus berharap Pemda DIY menyetujui usulan kenaikan tarif untuk angkutan perkotaan dan AKDP.

Budi Antono menegaskan, selama belum ada perubahan SK Gubernur tentang Penyesuaian Tarif, maka semua angkutan umum di DIY tetap masih mengacu pada SK yang lama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif