Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 14:40 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : JPU Dinilai Melanggar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penjualan tanah UGM, barang bukti dinilai cacat hukum karena dokumen disita April 2014

Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat hukum kasus dugaan korupsi peralihan lahan aset UGM Augustinus Hutajulu menemukan kejanggalan barang bukti dalam persidangan.

Advertisement

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) soal penyitaan dokumen barang bukti. Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penyitaan tanpa memiliki surat penetapan penyitaan dari pengadilan setempat.

“Barang bukti cacat hukum karena dokumen disita April 2014, sementara berita acara penyitaan baru keluar November 2014,” tegas dia seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/4/2015).

Kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,2 miliar ini melibatkan empat orang dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus pengurus Yayasan Pembina, Toekidjo, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Susamto.

Advertisement

Sementara itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni beragendakan pemeriksaan dokumen dan barang bukti sesuai dengan permintaan penasihat hukum terdakwa. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan sanggahan penasihat hukum.

Hutajulu yang tidak dapat menyanggah kejanggalan merasa kecewa, termasuk munculnya rekening yang disebut atas nama pribadi terdakwa padahal rekening milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.

“Keberatan dapat diajukan pada sidang pledoi, sidang ini hanya menunjukkan kepada terdakwa barang bukti yang disita jaksa,” ujar Sri Mumpuni.

Advertisement

Sidang yang berlangsung selama dua jam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif