News
Rabu, 15 April 2015 - 12:02 WIB

NASIB TKI : TKI Dipancung di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bunuh diri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Nasib TKI asal Bangkalan yang dipancung di Arab Saudi membuat pemerintah terpukul.

Solopos.com, JAKARTA — Tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab binti Duhri Rupa gagal diselamatkan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. TKI asal Bangkalan, Pulau Madura, itu dieksekusi mati setelah sempat dilobi pemerintah RI sejak sejak 2010 lalu.

Advertisement

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan Siti dihukum pancung di Madinah pada pukul 10.00 WIB waktu setempat. “Pada 14 Februari 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati [qishas] terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa,” tulis Kementerian dalam rilisnya yang diterima Bisnis/JIBI, Selasa (14/4/2014).

Siti Zaenab divonis hukuman pancung oleh pengadilan Aran Saudi pada Juli 2000 lalu karena terbukti membunuh majikan perempuannya Nurah binti Abdullah.

Sementara itu, merasa tak mendapat informasi resmi soal eksekusi tersebut, pemerintah RI pun memprotes Arab Saudi. “Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (14/4/2015).

Advertisement

Siti Zaenab dieksekusi mati pada pukul 10.00 waktu setempat di Madinah. Namun pelaksanaan hukuman pancung itu tidak diberitahukan sebelumnya oleh pemerintah Arab Saudi. Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi tersebut dari pengacara Khudran Al Zahrani pada pukul 14.00 WIB.

Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga Siti yang merupakan warga Bangkalan, Pulau Madura. Sebagai informasi, Siti Zaenab divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada Juli 2001 lalu karena kasus kriminal. Perempuan kelahiran 12 Maret 1968 itu dinilai terbukti membunuh majikan perempuannya Nurah binti Abdullah.

Dia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Berbagai upaya sempat dilakukan untuk menghindarkan Siti Zaenab dari vonis mati. Salah satunya lobi yang dilakukan Presiden KH Abdurrahman Wahid kala itu kepada pemerintah Arab Saudi. Saat itu, vonis ditunda dengan sambil menunggu putra korban yang bernama Walid Abdullah Al-Ahmadi memasuki masa akil balig.

Advertisement

Ketiganya pernah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pengampunan. Tetapi saat eksekusi hukuman mati tidak ada pemberitahuan resmi kepada perwakilan RI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif