Jogja
Rabu, 15 April 2015 - 10:20 WIB

Bank Bantul akan Diubah Jadi PT, Pemkab Konsultasi ke Kemenkeu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunjungan kerja (JIBI/Solopos/Dok)

Bank Bantul akan diubah menjadi Perseroan terbatas sehingga Pemkab, pihak Bank Bantul dan DPRD berangkat untuk berkonsultasi ke Kemenkeu

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul tetap berupaya mengubah status Bank Bantul dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) kendati sebelumnya ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Advertisement

Perubahan status menjadi PT berimbas pada anggaran daerah, lantaran butuh modal awal hingga puluhan miliar rupiah.

Pada Selasa (14/4/2015), rombongan dari Pemkab, Bank Bantul dan perwakilan dari Komisi B DPRD Bantul bertolak ke Jakarta untuk membahas nasib Bank Bantul. Mereka menemui Dirjen Keuangan, Kementerian Keuangan RI.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arni Tyas Paluvi mengatakan, Pemkab Bantul melayangkan surat ke dewan ihwal rencana keberangkatan ke Jakarta. “Tujuannya untuk berkonsultasi dengan Dirjen Keuangan soal perubahan status Bank Bantul itu,” terang Arni, Selasa (14/4/2015).

Advertisement

Konsultasi itu dianggap penting, untuk persiapan Bank Bantul menjadi PT. Kendati perubahan status tersebut belum akan dilaksanakan pada semester pertama tahun ini.

“Kalau konsultasi dulu kan tidak masalah, perubahannya bisa semester dua atau 2016,” ujarnya.

Kendati demikian, Arni membantah, keberangkatan rombongan ke Jakarta untuk mengurus izin prinsip. Izin yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status Bank Bantul.

Advertisement

Sebelumnya, DPRD Bantul mencoret rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan status Bank Bantul menjadi PT dalam daftar program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.

Ketua Badan Legislasi DPRD Sudarto menyatakan, Penolakan dewan tersebut dikarenakan sejumlah hal antara lain, karena sampai sekarang belum ada izin prinsip dari Kemendagri ihwal perubahan status tersebut, serta belum ada audit kinerja dan aset perusahaan yang terbaru.

“Selain itu, dewan kan juga merekomendasi kalau mau berubah status, harus jelas siapa pemegang saham Bank Bantul selain Pemkab, kesanggupannya mengelola bank ini bagaimana dan harus ada hitam di atas putih,” tegas Sudarto.

Pembatalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bank Bantul tersebut diputuskan dalan rapat paripurna antara DPRD dan Bupati Bantul Sri Surya Widati, pertengahan Maret lalu. Bupati saat itu menganggap, perubahan menjadi PT belum dianggap mendesak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif