Soloraya
Selasa, 14 April 2015 - 15:30 WIB

PEMKAB SUKOHARJO : Regulasi Belum Turun, 88 Jabatan Perdes di Sukoharjo Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Pemkab Sukoharjo tak berani mengisi 88 jabatan perdes yang kosong karena regulasi belum turun.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum mengisi 88 jabatan perangkat desa (perdes) yang kosong lantaran belum ada regulasi. Puluhan jabatan perdes yang kosong itu tersebar di 63 desa di 11 kecamatan.

Advertisement

Kekosongan jabatan perdes salah satunya terjadi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngrombo, Kecamatan Baki.

Sekretaris Desa Ngrombo, Mulyana, mengatakan jabatan perdes yang kosong itu adalah kepala urusan (kaur) pemerintahan dan kepala dusun (kadus) II. Kekosongan jabatan perdes di Desa Ngrombo itu terjadi sejak 2012 lalu.

“Kami harus saling bahu membahu. Semua tugas dikerjakan bersama. Entah bagaimana caranya, yang penting tugas itu bisa selesai. Misal, kalau Pak Kades tidak bisa menghadiri undangan hajatan atau mengantar keberangkatan jenazah, mau tidak mau, kami harus siap mewakilinya,” jelas Mulyana, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif