Soloraya
Selasa, 14 April 2015 - 06:10 WIB

Pemkab Sragen Apresiasi Rencana Untung Bayar Rp10,5 M

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Sragen mengapresiasi rencana Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono yang akan membayar Rp10,5 miliar.

Solopos.com, SRAGEN – Pemkab Sragen menyambut baik rencana pembayaran uang pengganti kerugian negara (UP) kas daerah (kasda) Sragen sebesar Rp10,5 miliar oleh mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Uang itu yang selama ini menyebabkan kasda Sragen tekor.

Advertisement

Pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan terpidana kasus korupsi kasda Sragen 2003-2010 tersebut akan membayar UP kerugian negara pada April 2015 tanpa memerinci tanggal pembayaran. ”Bulan ini [April 2015] jadi dibayarkan UP senilai Rp11 miliar,” kata Dani di Semarang, Rabu (8/4/2015).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (13/4/2015), berharap UP itu segera masuk kasda dan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (13/4/2015), berharap UP itu segera masuk kasda dan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Kami belum dapat pemberitahuan resmi ihwal rencana pembayaran kerugian negara Rp10,5 miliar. Tapi memang kabar tersebut sudah beredar beberapa waktu terakhir. Kami berharap pembayaran ketekoran tersebut benar-benar dilakukan bulan ini [April 2015], dan bisa digunakan untuk pembangunan,” tutur dia.

Untung menjelaskan mekanisme pembayaran UP kerugian negara tidak dilakukan kepada Pemkab. Merujuk aturan, Untung Wiyono atau pihak yang mewakili, harus membayarkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Selanjutnya Kejari menyerahkan uang itu kepada Pemkab.

Advertisement

Di sisi lain, Untung belum bisa memastikan kapan UP itu bisa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan Pemkab. “Kami sifatnya menunggu saja proses administrasi dari Kejaksaan. Kalau dalam waktu dekat bisa masuk kasda, kami upayakan bisa masuk APBD Perubahan 2015,” ujar dia.

Ihwal ketekoran kasda Rp604 juta, dia menyatakan belum ada kejelasan. Dalam waktu dekat Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Sragen yang diketuai Tatag Prabawanto, yang juga Sekda Sragen, akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsultasi untuk meminta petunjuk ihwal siapa yang bertanggung jawab atas dana Rp604 juta. “Kami segera konsultasi ke BPK. Sebab baik dalam persidangan Tipikor Semarang dan Mahkamah Agung kala itu, selisih ketekoran kasda Rp604 juta tidak dikenakan kepada para terpidana,” jelasnya.

Advertisement

Langkah meminta petunjuk BPK didukung anggota Pansus LKPj Anggaran 2014, Inggus Subaryoto. Menurut dia, beberapa tahun terakhir masalah ketekoran kasda selalu mendapat catatan dari BPK dan Pansus LKPj DPRD Sragen. “Untuk memperjelas dana Rp604 juta harus konsultasi ke BPK,” kata dia.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif