Jatim
Selasa, 14 April 2015 - 15:05 WIB

KISAH UNIK : Gara-Gara Ingin Kunjungi Gedung DPRD, Pria ini Ajukan Cuti Hukuman di Dalam Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kisah unik ini tentang seorang terpidana yang mendekam di dalam penjara. Ia mengajukan cuti hukuman karena ingin mengunjungi gedung DPRD.

Madiunpos.com, JEMBER – Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, Sukarso yang mendekam di dalam penjara mengunjungi Gedung DPRD setempat. Ia mengunjungi gedung DPRD setelah mengajukan cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

Advertisement

 

“Saya baru bebas pada Sabtu (11/4/2015) karena menerima cuti bersyarat dari Kemenkum HAM. Hari ini saya silaturahmi ke gedung dewan untuk mengunjungi ruang fraksi Amanat Pembangunan,” kata Sukarso kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jember, Senin (13/4/2015).

Advertisement

“Saya baru bebas pada Sabtu (11/4/2015) karena menerima cuti bersyarat dari Kemenkum HAM. Hari ini saya silaturahmi ke gedung dewan untuk mengunjungi ruang fraksi Amanat Pembangunan,” kata Sukarso kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jember, Senin (13/4/2015).

 

Ia menyayangkan terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jatim Soekarwo yang memberhentikannya dengan tidak hormat sebagai anggota dewan karena menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Arjasa pada tahun 2012.

Advertisement

“Saya tidak terima itu, jadi saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena saya tidak terima pemecatan itu,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Sukarso mengaku sudah menerima SK Gubernur Jatim yang memberhentikannya sebagai anggota dewan, namun ia masih menunggu hasil gugatan ke PTUN.

Advertisement

 

“Kalau saya kalah dalam hasil putusan PTUN, maka saya siap mengembalikan hak dan fasilitas yang telah saya terima,” katanya.

 

Advertisement

Sementara Ketua DPRD Jember M. Thoif Zamroni mengatakan pimpinan dewan akan menggelar rapat terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) pada Selasa (14/4/2015), meskipun SK Gubernur Jatim sudah diterima pada awal April 2015.

 

“Kami belum sempat membahas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian anggota dewan periode 2014-2019 atas nama Sukarso karena DPRD disibukkan dengan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) selama dua pekan terakhir,” tuturnya.

 

Sukarso divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ADD di Desa Arjasa pada tahun 2012, sehingga harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

 

Sukarso dilantik bersama 49 anggota DPRD Jember periode 2014-2019 di ruang sidang utama DPRD setempat pada Agustus 2014, namun mendapat pengawalan yang cukup ketat karena menjalani hukuman di LP Kelas II-A Jember dan pada 11 April 2015, politisi PPP itu menerima cuti bersyarat, sehingga menghirup udara bebas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif