News
Selasa, 14 April 2015 - 00:10 WIB

KASUS KORUPSI PLTU SUMURADEM : JK Sebut Terdakwa Koruptor Selamatkan Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua dari kanan) memasuki ruang sidang saat menjadi saksi yang meringankan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumuradem, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiudin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2015). Jusuf Kalla menilai pembebasan lahan yang dilakukan Yance merupakan proyek percepatan, sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2006 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi PLTU Sumuradem menyeret Yance yang disebut Jusuf Kalla justru menyelamatkan negara.

Solopos.com, BANDUNG — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi yang meringankan bagi mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Irianto M.S. Syafiudin alias Yance yang kini tengah menjadi terdakwa koruptor. Dalam kesaksiannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, JK menilai terdakwa malah menyelamatkan negara dari kerugian.

Advertisement

Kesaksian Jusuf Kalla disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/4/2015). JK menegaskan langkah percepatan yang dilakukan Yance dan kini justru menjerat dia dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem itu sesuai dengan perintah pemerintah pusat. “Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah,” katanya.

JK menganggap Yance menjalankan perintah pemerintah pusat dalam proyek tersebut, nyatanya dia justru dijerat aparat dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. “Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance,” ujarnya.

Advertisement

JK menganggap Yance menjalankan perintah pemerintah pusat dalam proyek tersebut, nyatanya dia justru dijerat aparat dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. “Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance,” ujarnya.

Atas pertanyaan penasihat hukum Yance mengenai posisi bupati sebagai ketua panitia pengadaan tanah (P2T), JK menjawab hal itu sangat menguntungkan pemerintah karena program tersebut bisa dilakukan dengan cepat. “Kalau dia telat membebaskan lahan itu, negara akan rugi triliunan rupiah,” katanya.

Bertemu Ical
Kesaksian JK berlangsung sekitar 30 menit. JK juga bertemu Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical yang memberi dukungan moral kepada Yance.

Advertisement

Menurut dia, kesaksian JK juga sebagai bentuk tanggung jawab atas perintahnya kepada staf. Saat proyek berlangsung, JK menjabat sebagai Wapres periode 2004-2009 mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Husain menyatakan JK memberi kesaksian karena ingin menunjukkan hal ini bukan kerugian negara. Pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit juga berlangsung cepat hanya 2,5 tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat.

“Menurut BPK menguntungkan negara Rp17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi,” sambungnya.

Advertisement

Dikukuhkan Perpres
Ketika menjadi Wapres periode 2004-2009, JK mendorong dan memimpin pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. Hal itu juga dikukuhkan dalam Perpres No. 71/2006 tentang Penugasan kepada PT PLN Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres itu disebutkan semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

Yance diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Sumuradem pada 2004. Harga jual tanah itu diduga digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp22.000/m2 tersebut di-mark up hingga menjadi Rp42.000/m2. Akibatnya, negara merugi Rp42 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif