News
Selasa, 14 April 2015 - 18:55 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Rina Iriani Kembali Dibantarkan Sejak 25 Maret 2015

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar menyebabkan Rina Iriani divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG – Sejak 25 Maret lalu, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Kota Semarang.

Advertisement

Namun sejauh ini belum ada informasi resmi terkait penyakit yang diderita terpidana enam tahun kurungan dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu.

Petugas Bagian Humas RS Telogorejo Semarang, Prabaniardi Paramita, ketika dimintai konfirmasi wartawan membenarkan Rina Iriani dirawat di rumah sakit tersebut.

“Rina Iriani masuk ke RS Telogorejo sekitar pukul 16.40 WIB pada 25 Maret lalu,” kata dia, Selasa (14/4/2015).

Advertisement

Mengenai penyakit yang diderita mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut, Mita panggilan Prabaniardi Paramita menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan ke publik.

Demikian pula ketika ditanya ruang perawatan Rina Iriani, Mita juga tidak bersedia mengungkapkan, karena harus meminta persetujuan pasien dan keluarganya.

“Memang ada beberapa ruang VIP dan VVIP. Saat ini hanya pihak keluarga yang bisa mengunjungi pasien [Rina Iriani],” ungkap dia.

Advertisement

Dia menambahkan kamar perawatan Rina dijaga beberapa petugas dari kejaksaan.

Informasi yang diperoleh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif