Jateng
Selasa, 14 April 2015 - 23:50 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : LP3HI Gugat Praperadilan Kajakti dan Kapolda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman belum ada kepastian. LP3HI mengajukan gugatan praperadilan kepada Kajakti dan Kapolda Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) dan Kapolda Jawa Tengah.

Advertisement

Persidangan gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/4/2015).

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menyatakan menggugat praperadilan karena Polda dan Kejakti Jateng proses kasus Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan gratifikasi senilai Rp800 juta tidak ada kejelasan.

Advertisement

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menyatakan menggugat praperadilan karena Polda dan Kejakti Jateng proses kasus Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan gratifikasi senilai Rp800 juta tidak ada kejelasan.

“Sampai sekarang penanganan kasus Agus Fatchur Rahman tidak ada kepastian,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (14/4/2015).

Padahal, lanjut dia, penyidik Polda Jateng pada Desember 2013, telah menetapkan Bupati Sragen tersebut sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Advertisement

Kejati Jateng dalam petunjuknya meminta supaya dikenakan tindak pidana gratifikasi terhadap tersangka Bupati Sragen, tapi sampai sekarang petunjuk itu belum dipenuhi penyidik Polda Jateng.

Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12/ 2009 batas waktu penyidikan selama 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari perkara sulit, 60 hari perakara sedang, dan 30 hari perkara mudah.

”Polda dan Kejakti Jateng tidak serius dalam menyelesaikan kasus Bupati Sragen, karena sudah hampir satu tahun tiga bulan mandek,” tandas Arif.

Advertisement

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Bupati Sragen itu terkait laporan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, A.A Bambang Haryanto ke Polda Jateng pada Desember 2013 silam.

Bambang telah memberikan bantuan uang senilai Rp800 juta kepada Agus Fatchur Rahman pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2011 dengan janji akan dijadikan sekretaris daerah (sekda) bilan Agus terpilih menjadi bupati.

Setelah Agus terpilih menjadi Bupati Sragen ternyata tidak memenuhi janji tersebut. Sementara itu, Kepala Kejakti Jateng, Hartadi menyatakan gugatan praperadilan merupakan hak setiap masyarakat. ”Kami siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif