UN 2015 di Kulonprogo, seorang pelajar kerjakan ujian di Rutan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pelajar di Kabupaten Kulonprogo harus mengikuti Ujian Nasional (UN) di Rutan Kelas II B Wates.
Peserta UN berinisial R itu ditahan karena keterlibatannya dalam kasus peredaran uang palsu.
Kepala Rutan II B Wates, Syamsir Alam mengungkapkan, pihak sekolah telah menghubunginya sebelum hari pelaksanaan UN.
Namun, perizinannya tetap melalui pihak kejaksaan dan pengadilan karena status yang bersangkutan adalah tahanan. “Ujian kita laksanakan di ruang aula,” katanya saat dihubungi pada Senin (13/4/2015) sore.
Syamsir lalu mengungkapkan, proses UN di Rutan II B Wates hari itu berjalan lancar. Sekolah mengirimkan petugas dan pengawas khusus ke sana. “Semuanya lancar. Dia juga bisa belajar di dalam rutan,” jelasnya kemudian.
R ditangkap dan ditahan sejak Februari lalu setelah melakukan transaksi jual beli dengan seorang warga di Jalan Ngestiharjo, Wates. Saat itu, dia membeli ponsel seharga Rp130.000. Namun, selembar uang Rp100.000 yang dia pakai ternyata palsu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 20 lembar uang pecahan Rp100.000 dari R.
R mendapatkan uang palsu dari rekannya di Purworejo. Tindakan itu membuatnya diancam dengan pasal 36 jo 26 UU No.7/2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.