News
Senin, 13 April 2015 - 09:55 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Briptu Agung Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Ini Alasan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Politikus PDIP ditangkap KPK yakni Adriansyah. Briptu Agung yang tertangkap bersama Adriansyah belum ditetapkan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui belum menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan Briptu Agung Krisdianto dalam kasus dugaan tindak pidana suap-menyuap yang terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali.

Advertisement

Seperti diketahui dalam OTT KPK, KPK berhasil menjaring tiga orang yang diduga melakukan penyuapan terhadap seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP Andriansyah dan penyuap yaitu pengusaha di PT MMS, Andrew Hidayat, dengan kurir yang membawa uang tunai sebesar Rp500 juta yaitu Briptu Agung.

“Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK (Agung Krisdianto). Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu,” tutur dia di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik KPK, Briptu Agung menurut Johan masih belum memiliki bukti yang kuat, untuk dijadikan tersangka kasus suap seperti dua orang lainnya yaitu Andrew Hidayat dan Andriansyah.

Advertisement

“Saat pemeriksaan 1×24 jam itu, yang kuat [untuk menjadi tersangka] baru dua,” kata Johan.

Kendati demikian, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan jika KPK akan menetapkan Briptu Agung sebagai tersangka, jika penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK berkembang.

“Kita kan belum tahu nanti, kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana,” kata Johan Budi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif