Jatim
Senin, 13 April 2015 - 09:05 WIB

PENDAPATAN ASLI DAERAH : Pendapatan Kota Malang Lampaui Target, Inilah Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang tahun lalu melampaui target yang ditetapkan.

Madiunpos.com, MALANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Kota Malang, Jawa Timur, selama triwulan pertama melampaui target, yakni mencapai 30 persen dari target 2015 sebesar Rp270 miliar atau sekitar Rp81 miliar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, Senin mengatakan raihan sebesar Rp81 miliar tersebut melampaui target tiga bulanan yang ditetapkan sebesar 25 persen atau sekitar Rp67,5 miliar. “Itu artinya, dari tahun ke tahun masyarakat semakin sadar pajak dan tingkat kepatuhannya membayar pajak juga meningkat,” katanya.

Terus meningkatkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar pajak tersebut, kata Ade, tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan Dispenda dan komponen masyarakat lainnya melalui sosialisasi, gerakan sadar pajak maupun operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Bagian Perekonomian dan Satpol PP.

Menurut Ade, capaian target triwulan pertama tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang kurang dari 25 persen. Meski pada triwulan pertama telah melampaui target, pihaknya akan terus melakukan inovasi dan gebrakan untuk mengejar target PAD dari sektor pajak tersebut, apalagi tahun ini target PAD dari sektor pajak sebesar Rp270 miliar atau naik sebesar Rp10 miliar dari tahun 2014 yang hanya Rp260 miliar.

Advertisement

Sementara Kabid Pembukuan dan Pengembangan Potensai Daerah Dispenda Kota Malang Tri Okky Rudianto, mengemukakan dari seluruh potensi dan pendapatan pajak selama triwulan pertama itu, hanya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak mencapai target sebesar 25 persen. Dari target sebesar Rp100 miliar, hanya tercapai 21,3 persen.

Sedangkan pajak lainnya capaiannya sudah melampaui target. Rinciannya, pajak hotel 36,32 persen dari target Rp22,1 miliar, pajak restoran 30,44 persen dari target Rp28,4 miliar, pajak hiburan 26,92 persen dari Rp4,9 miliar, pajak reklame 32,65 persen dari Rp18,6 miliar, pajak penerangan jalan umum (PJU) 29,87 persen dari Rp38,6 miliar, pajak lain-lain 35 persen dari Rp3,2 miliar, PBB 25 persen dari Rp53,8 miliar, dan BPHTB 21,23 persen dari Rp100 miliar.

Lebih lanjut, Okky mengakui jika sebelumnya Dispenda kesulitan untuk menarik PBB karena adanya khabar jika PBB akan dihapus, sehingga wajib pajak menunggu kepastian terlebih dahulu dari pemerintah. Sementara untuk BPHTB, pada awal-awal tahun juga kesulitan karena pajak ini bersifat pasif.

Advertisement

“Kalau untuk pajak BPHTB, biasanya pada pertengahan atau akkhir tahun banyak masuk. Namun, semua itu tergantung pada sedikit banyaknya transaksi jual beli tanah maupun properti lainnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif