Otomotif
Senin, 13 April 2015 - 10:30 WIB

MOBIL TOYOTA : Harga Naik Lagi, Agya Masih Disebut Mobil Murah?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Toyota Agya. (Toyota.astra.co.id)

Mobil Toyota Agya kembali naik harga mulai April 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Harga mobil Toyota Agya kembali naik per April 2015. Sejak diluncurkan kali pertama 2013 silam, mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) itu sudah mengalami kenaikan harga sebanyak dua kali.

Advertisement

Memasuki kuartal kedua tahun 2015, PT Toyota Astra Motor (TAM) kembali menaikkan harga salah satu produknya yang disebut sebagai mobil murah, Toyota Agya. Mobil yang pada awal kemunculannya dibanderol Rp99,9 jutaan itu kini telah tembus Rp107,6 jutaan untuk varian terendah.

Seperti dilansir laman Liputan6, Selasa (7/4/2015), harga Agya mengalami kenaikan kali pertama pada Oktober 2014 dengan kenaikan sebesar 3 persen. Kendati demikian, kala itu pemerintah masih memberikan plafon kenaikan sebesar 6 persen untuk LCGC.

General Manager Corporate Planning and Public Relation PT TAM, Widyawati Soedigdo, menuturkan kenaikan harga Agya untuk kali kedua ini karena kondisi ekonomi, termasuk melemahnya rupiah.

Advertisement

“Kurs melemah, otomatis harga bahan baku dan upah pekerja naik,” ujar Widyawati.

Meski naik, Widyawati mengklaim Toyota turut melakukan peningkatan dari sisi spesifikasi. Sayangnya, ia tak memberikan penjelasan detail mengenai hal tersebut.

“Yang jelas sekarang lebih ke safety feature,” tambah Widyawati.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari laman Detik, Minggu (14/7/2013), M.S. Hidayat kala masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian menjelaskan beberapa hal teknis yang harus dipenuhi agar sebuah produk mobil dapat dikategorikan sebagai mobil murah alias LCGC.

Ada kewajiban yang mengatur penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).

Mengenai besaran harga, hal itu dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan/atau harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis dan/atau teknologi pengaman penumpang.

“Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15 persen, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10 persen,” jelas Hidayat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif