News
Senin, 13 April 2015 - 12:55 WIB

KASUS SUTAN BHATOEGANA : Praperadilan Digugurkan, Sutan akan Lapor ke KY

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Kasus Sutan Bhatoegana berlanjut. Setelah gugatan peradilannya digugurkan, Sutan akan melapor ke KY.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi ?VII DPR Sutan Bhatoegana, melalui penasihat hukumnya, Rahmat Harahap, mengaku kecewa dengan putusan hakim Asiandi Sembiring yang menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Menurut Rahmat, dalam putusan hakim Asiandi terdapat perbedaan interpretasi dalam memaknai KUHAP, yang membuat gugatan praperadilan Sutan digugurkan.

“Kita sangat kecewa atas perbedaan interpretasi hukum acara formal KUHAP,” tutur Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Padahal menurut Rahmat pihaknya telah memprediksi permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Sutan, tidak akan gugur. Pasalnya, dalam praperadilan yang telah digelar sejak satu minggu lalu, telah menghadirkan banyak saksi ahli dan berjalan dengan baik.

Advertisement

“Kita prediksi tidak gugur, karena sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti,” tukasnya.

Menurut Rahmat, pihaknya akan melaporkan hakim Asiandi ke Komisi Yudisial atas putusannya yang telah menggugurkan gugatan praperadilan Sutan dalam waktu dekat.

“Minggu ini akan dibahas dengan tim penasihat hukum dan setelah itu akan langsung melaporkan ke KY,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif