Kasus suap ESDM terus diproses KPK, namun Jero Wacik kembali tak memenuhi panggilan penyidik.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK jika dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Jika tidak datang, Jero akan dijemput paksa.
Selama ini, Jero Wacik tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka kendati sebelumnya telah dijadwalkan akan diperiksa. Hal ini terjadi baik saat dipanggil dalam kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata maupun dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (13/4/2015). “Sebaiknya Pak JW [Jero Wacik] hadir kalau diperiksa,” tuturnya.
Menurut Johan Budi, pihak KPK memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Jero Wacik. Jika Jero Wacik terus menerus mangkir ketika tim penyidik memanggilnya, dia bisa dipanggil paksa.
“Tergantung penyidiknya memandang hal itu. Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa,” kata Johan Budi.